Bea Cukai Batam Fasilitasi Pengeluaran Sementara Kendaraan Lokal untuk Pemudik Lebaran 2025

Bea Cukai Batam

TINTAJURNALISNEWS –Menyambut momen mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H, Bea Cukai Batam bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau memberikan kemudahan bagi pemudik yang ingin membawa kendaraan pribadi keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam.

Fasilitas ini berlaku untuk kendaraan bermotor tertentu dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Dalam kebijakan ini, kendaraan roda dua serta kendaraan dengan plat hijau atau nomor polisi yang mengandung huruf X, Z, V, atau U (kendaraan CBU) tidak termasuk dalam kategori yang dapat dikeluarkan sementara.

Pemohon yang ingin mengajukan pengeluaran sementara kendaraan wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

• Menyertakan lokasi tujuan dan alasan pengeluaran kendaraan.

• Melampirkan dokumen kendaraan berupa foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan dari leasing jika kendaraan masih dalam kredit, NPWP, dan SIM.

Permohonan dapat diajukan secara daring melalui bit.ly/PengeluaranSementaraKBM, serta menyerahkan dokumen fisik ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar. Selain itu, pemohon diwajibkan menyetorkan jaminan tunai sebesar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepri.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Bea Cukai Batam akan menerbitkan bukti penerimaan jaminan, yang nantinya dapat digunakan untuk pencairan kembali saat kendaraan kembali ke Batam.Kendaraan yang telah mendapat persetujuan pengeluaran sementara wajib kembali ke Batam dalam jangka waktu maksimal 45 hari sejak diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai.

Jika kendaraan tidak kembali dalam periode tersebut, jaminan tunai yang telah disetor akan dikonversikan sebagai pembayaran pajak kepada negara. Sebagai bagian dari prosedur pengeluaran, pemudik juga diwajibkan mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk memastikan kendaraan tidak terlibat dalam pelanggaran hukum. Pengajuan permohonan pengeluaran sementara dapat dilakukan mulai 3 Maret 2025 hingga 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.

Setelah pengajuan disetujui, kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik dan dokumen serta pembuatan proforma PPFTZ-03 untuk keperluan pemasukan kembali ke FTZ Batam sebelum diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Kendaraan kemudian dapat dibawa menuju pelabuhan terakhir sebelum meninggalkan wilayah FTZ Batam, dengan pengawasan petugas untuk memastikan seluruh prosedur telah dipenuhi.

Bea Cukai Batam menegaskan bahwa fasilitas ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemudik tanpa mengesampingkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Kolaborasi antara pemilik kendaraan, instansi terkait, dan petugas lapangan diharapkan dapat memastikan proses pengeluaran kendaraan berlangsung aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, disarankan untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan guna kelancaran perjalanan mudik Lebaran 2025.