Baru Dua Pekan Beroperasi, Tambang Pasir Ilegal di Klaten Rugikan Negara Rp1 Miliar! Korlap ACS Ditangkap Bareskrim Polri

Bareskrim Polri

TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik tambang pasir ilegal (galian C) yang beroperasi di Dukuh Mojo, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, menyusul laporan dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang merasa dirugikan atas aktivitas tambang ilegal tersebut. Polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial ACS sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam kegiatan ilegal itu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6/2025), Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin, menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal itu baru berlangsung selama dua minggu, namun kerugian negara sudah mencapai sekitar Rp1 miliar.

“Baru dua minggu berjalan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar. Bisa dibayangkan jika ini berlangsung lebih lama lagi,” ungkap Brigjen Pol Nunung.

Selain menangkap ACS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merk Kobelco warna hijau, 11 unit dump truk, serta berbagai dokumen hasil penjualan pasir.

Atas perbuatannya, ACS dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 5 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa praktik tambang ilegal masih marak dan dapat merugikan negara dalam waktu singkat. Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku-pelaku tambang ilegal di berbagai daerah demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian keuangan negara.