Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
TintaJurnalisNews –Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berhasil membongkar jaringan judi online berskala internasional yang beroperasi di berbagai negara Asia, termasuk Indonesia, Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. Dalam pengungkapan ini, sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan, yaitu QF (WNA asal China), RA, IMM, AF, FH, RAP, dan HJ.
Jaringan judi online tersebut telah beroperasi sejak September 2022 dan memiliki lebih dari 85 ribu pengguna di Indonesia. Pihak Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 17 unit handphone, 3 laptop, 1 iPad, 4 token bank, memblokir 5 rekening bank, serta menyita uang tunai senilai Rp 6 miliar 55 juta.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal dalam UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Para tersangka juga dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, para pelaku menjalankan modus operandi dengan memanfaatkan penyedia jasa pembayaran dan rekening bank di Indonesia untuk memfasilitasi transaksi deposit dan penarikan dana (withdraw) ke situs perjudian yang beroperasi dari China. “Mereka mengembangkan aplikasi yang memungkinkan koneksi antara penyedia jasa pembayaran dengan situs judi online,” ujar Himawan.
Sumber: Divisi Humas Polri/BN