TINTAJURNALISNEWS – Pertanyaan besar mengenai bagaimana penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh Pertamina Energi Tanjunguban (PET) sejak 2019 kembali mencuat.Pertamina Energi Tanjunguban-Bintan
Warga yang berdampingan langsung dengan area operasional perusahaan mengaku minim informasi terkait pengelolaan limbah tersebut, mengingat wilayah Pertamina merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang terbatas untuk umum.
Pertamina diketahui menghasilkan berbagai jenis limbah B3, mulai dari sludge, tanah terkontaminasi minyak, hingga limbah operasional seperti aki dan material berbahaya lainnya. Meski demikian, warga merasa kejelasan terkait penanganannya masih jauh dari transparan.
Salah satu tokoh pemuda dari Bintan bagian utara, Jupensius, secara tegas menyoroti kurangnya kepedulian pihak pimpinan Pertamina Tanjunguban terhadap masyarakat sekitar yang berpotensi terdampak langsung.
“Dampak limbah B3 itu nyata. Walau tidak dirasakan secara langsung, lambat laun bisa mengkontaminasi lahan, air baik laut maupun sumber air warga serta udara. Pertanyaannya, apa yang sudah dilakukan?
Justru Pertamina tampak bergerak setelah muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat. Termasuk soal limbah B3 yang keluar atau diangkut melalui Pelabuhan Kota Sagara Tanjunguban,” ungkapnya.
Jupensius juga mengingatkan agar Pertamina tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dengan tindakan yang justru memicu polarisasi antarwarga.
“Yang bermasalah itu Pertamina Tanjunguban. Tapi masyarakat seolah dikesampingkan. Ketika ada masalah pun tidak melibatkan warga setempat, padahal mereka yang setiap hari menerima dampaknya,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa limbah B3 yang berada di area Pertamina diduga telah tersimpan sejak lama. Memang, beberapa lokasi telah diterbitkan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi.
Namun proses tersebut dinilai harus benar-benar memenuhi ketentuan perundang-undangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi hingga pemantauan.
Di sisi lain, sejumlah hal ikut dipertanyakan:
- Apakah Pertamina memiliki izin resmi untuk pembuangan air limbah ke laut?
- Berapa volume sludge yang disimpan di TPS LB3 hingga saat ini?
- Apakah sludge dari pembersihan tangki timbun masih tersimpan di TPS tersebut?
- Bagaimana perkembangan pemulihan lahan terkontaminasi yang sudah berjalan?
Menurutnya, masyarakat berhak tahu secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan yang berkelanjutan.
“Kami tidak ingin pengangkutan limbah B3 hanya dipindah-pindahkan oleh broker untuk memperpanjang peredaran uang. Pengelolaan limbah harus jelas, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
Pada akhirnya, masyarakat di sekitar Tanjunguban meminta kepastian soal keamanan lingkungan mereka. Mereka ingin hidup tanpa rasa khawatir atas keberadaan limbah B3 yang berada di dekat pemukiman.
Warga juga berharap langkah Pertamina bukan hanya muncul setelah adanya desakan masyarakat, melainkan lahir dari kesadaran pimpinan untuk bertanggung jawab dan peduli terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Tinta Jurnalis News akan terus memantau perkembangan serta menelusuri penanganan limbah B3 di Pertamina Energi Tanjunguban, demi memastikan informasi yang akurat dan transparan bagi publik.












