Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Bagaimana Penanganan Limbah B3 di Pertamina Energi Tanjunguban Sejak 2019? Warga Bertanya, Pertamina Diminta Transparan

Avatar photo
460
×

Bagaimana Penanganan Limbah B3 di Pertamina Energi Tanjunguban Sejak 2019? Warga Bertanya, Pertamina Diminta Transparan

Sebarkan artikel ini
Pertamina Energi Tanjunguban-Bintan

TINTAJURNALISNEWS – Pertanyaan besar mengenai bagaimana penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh Pertamina Energi Tanjunguban (PET) sejak 2019 kembali mencuat.Pertamina Energi Tanjunguban-Bintan

Warga yang berdampingan langsung dengan area operasional perusahaan mengaku minim informasi terkait pengelolaan limbah tersebut, mengingat wilayah Pertamina merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang terbatas untuk umum.

Pertamina diketahui menghasilkan berbagai jenis limbah B3, mulai dari sludge, tanah terkontaminasi minyak, hingga limbah operasional seperti aki dan material berbahaya lainnya. Meski demikian, warga merasa kejelasan terkait penanganannya masih jauh dari transparan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Salah satu tokoh pemuda dari Bintan bagian utara, Jupensius, secara tegas menyoroti kurangnya kepedulian pihak pimpinan Pertamina Tanjunguban terhadap masyarakat sekitar yang berpotensi terdampak langsung.

BACA JUGA:  Sidak Tambang Pasir Ilegal di Nikoi Bintan Senyap, Pelaku Ditahan atau Dilepas?

“Dampak limbah B3 itu nyata. Walau tidak dirasakan secara langsung, lambat laun bisa mengkontaminasi lahan, air baik laut maupun sumber air warga serta udara. Pertanyaannya, apa yang sudah dilakukan?

Justru Pertamina tampak bergerak setelah muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat. Termasuk soal limbah B3 yang keluar atau diangkut melalui Pelabuhan Kota Sagara Tanjunguban,” ungkapnya.

Jupensius juga mengingatkan agar Pertamina tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dengan tindakan yang justru memicu polarisasi antarwarga.

“Yang bermasalah itu Pertamina Tanjunguban. Tapi masyarakat seolah dikesampingkan. Ketika ada masalah pun tidak melibatkan warga setempat, padahal mereka yang setiap hari menerima dampaknya,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menyoroti bahwa limbah B3 yang berada di area Pertamina diduga telah tersimpan sejak lama. Memang, beberapa lokasi telah diterbitkan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi.

BACA JUGA:  Peredaran Rokok Ilegal H Mild, H&D di Kepri: Tanda Tanya Besar untuk Bea Cukai dan Negara

Namun proses tersebut dinilai harus benar-benar memenuhi ketentuan perundang-undangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi hingga pemantauan.

Di sisi lain, sejumlah hal ikut dipertanyakan:

  • Apakah Pertamina memiliki izin resmi untuk pembuangan air limbah ke laut?
  • Berapa volume sludge yang disimpan di TPS LB3 hingga saat ini?
  • Apakah sludge dari pembersihan tangki timbun masih tersimpan di TPS tersebut?
  • Bagaimana perkembangan pemulihan lahan terkontaminasi yang sudah berjalan?

Menurutnya, masyarakat berhak tahu secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan yang berkelanjutan.

“Kami tidak ingin pengangkutan limbah B3 hanya dipindah-pindahkan oleh broker untuk memperpanjang peredaran uang. Pengelolaan limbah harus jelas, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Pada akhirnya, masyarakat di sekitar Tanjunguban meminta kepastian soal keamanan lingkungan mereka. Mereka ingin hidup tanpa rasa khawatir atas keberadaan limbah B3 yang berada di dekat pemukiman.

BACA JUGA:  Di Tengah Penanganan Kasus Scrap oleh Polres Bintan, Pengangkutan via Tongkang di PT BAI Tetap Berjalan, Pengawasan Disorot

Warga juga berharap langkah Pertamina bukan hanya muncul setelah adanya desakan masyarakat, melainkan lahir dari kesadaran pimpinan untuk bertanggung jawab dan peduli terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Tinta Jurnalis News akan terus memantau perkembangan serta menelusuri penanganan limbah B3 di Pertamina Energi Tanjunguban, demi memastikan informasi yang akurat dan transparan bagi publik.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.