Dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU)
TintaJurnalisNews -Anggaran sebesar Rp 16,250 miliar yang merupakan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai kritik terkait penggunaannya yang dianggap tidak tepat sasaran.
Dana yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkada ini dinilai lebih banyak digunakan untuk fasilitas mewah, terutama dalam penyelenggaraan rapat-rapat KPU, dibandingkan untuk publikasi dan sosialisasi yang efektif.
Banyak pihak mengkritik kegiatan KPU yang dianggap kurang transparan dan lebih berfokus pada fasilitas mewah. Misalnya, acara-acara sosialisasi KPU sering kali tidak mengalokasikan dana untuk publikasi
Sehingga media yang diundang untuk meliput tidak mendapatkan dukungan dana yang memadai. Selain itu, beberapa organisasi yang diundang hanya diberikan cendera mata, sementara acara-acara KPU sering dilaksanakan di hotel-hotel.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyatakan bahwa anggaran tersebut seharusnya juga diperuntukkan bagi biaya publikasi.
“Karena setiap acara sosialisasi KPU seperti peluncuran pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota Tanjungpinang dan Wakil Walikota Tanjungpinang
Kalau tidak dipublikasikan mana ada masyarakat yang tahu,” ujarnya seusai acara pelantikan Pj Walikota Tanjungpinang, Andri, di Gedung Daerah Tepi Laut pada 31 Mei 2024 lalu.
Di sisi lain, KPU melalui Desi Liza Purba, selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi, saat dihubungi media menyatakan bahwa untuk acara peluncuran yang belum lama ini diselenggarakan di halaman Tugu Sirih, hanya beberapa media saja yang diundang.
“Untuk selanjutnya, kami akan melakukan kegiatan secara bergantian, kecuali untuk organisasi pers. Kegiatan KPU seperti teknis, mulai dari persiapan sampai pelaksanaan di hari H pemilihan hingga proses rekapitulasi,” terangnya.
Penggunaan anggaran yang dinilai kurang tepat sasaran ini mengundang perhatian publik dan menuntut transparansi lebih lanjut dari pihak KPU dalam pelaksanaan tugas mereka, terutama dalam penggunaan dana publik untuk kegiatan yang lebih bermanfaat dan tepat guna.
(LM)