Aksi Damai Aliansi Masyarakat Rambah Tengah Hulu di PN Pasir Pengaraian Berlangsung Kondusif

Aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian

TintaJurnalisNews –Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rambah Tengah Hulu menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian pada Senin pagi (03/02/2025). Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait kasus hukum yang menjerat BOY (bukan nama sebenarnya), yang dianggap tidak mendapatkan keadilan dalam proses peradilan.

Sekitar 100 orang massa tiba di depan kantor PN Pasir Pengaraian sekitar pukul 09.30 WIB, menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua. Mereka membawa berbagai atribut aksi, termasuk spanduk yang berisi tuntutan agar hakim bersikap adil dan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak lain. Selain itu, mereka juga menyerukan agar putusan hakim didasarkan pada fakta persidangan yang transparan dan berkeadilan.

Aksi dimulai dengan shalawat dan doa bersama di depan gerbang pengadilan. Sekitar pukul 09.50 WIB, Kapolsek Rambah AKP Ade Susilo, S.A.P, menemui massa dan menyampaikan imbauan agar aksi berlangsung dengan tertib. Dalam pesannya, Kapolsek menekankan pentingnya menjaga keamanan, tidak mudah terprovokasi, dan menerima keputusan sidang dengan bijak.

Pada pukul 10.00 WIB, massa menyaksikan jalannya sidang secara virtual melalui layar Zoom yang dipasang di depan pengadilan. Situasi sempat memanas ketika salah seorang peserta aksi, P. Hasibuan, menyerukan agar pihak pengadilan menemui massa. Namun, berkat koordinasi yang baik, Kordum Hasber Hasibuan segera menenangkan massa dan mengajak mereka untuk tetap fokus pada tujuan utama aksi.

Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 20 menit akhirnya menghasilkan putusan vonis 5 tahun 6 bulan terhadap BOY. Keputusan ini disambut dengan kekecewaan oleh pihak keluarga dan masyarakat yang hadir, karena mereka menilai fakta persidangan seharusnya berpihak pada kebebasan terdakwa.

Sekitar pukul 11.10 WIB, kuasa hukum Anwar Saleh, Pahran Hasibuan, SH, dan Syafri Sirait, SH, memberikan pernyataan di hadapan massa. Mereka menyatakan bahwa putusan hakim tidak adil, sehingga mereka akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk mencari keadilan yang lebih objektif.

Setelah mendengarkan pernyataan kuasa hukum, massa mulai membubarkan diri dengan tertib pada pukul 11.20 WIB dan kembali menuju Desa Rambah Tengah Hulu. Pukul 11.30 WIB, aparat kepolisian yang bertugas melakukan Apel Konsolidasi untuk memastikan seluruh rangkaian aksi berlangsung aman dan terkendali.

Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Polres Rokan Hulu menurunkan 120 personel pengamanan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rohul, Kompol Amru Hutauruk, SH, didampingi Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Bunyamin, SH, Kasat Samapta Polres Rohul IPTU Nanang Pujiono, SH, serta Kapolsek Rambah AKP Ade Susilo.

Seluruh rangkaian aksi ini berlangsung damai, tanpa insiden yang mengganggu keamanan. Polres Rohul mengapresiasi sikap tertib massa serta koordinasi yang baik antara aparat dan perwakilan aksi, sehingga unjuk rasa dapat berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif.

Aksi damai ini menjadi contoh bahwa penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara tertib dan terorganisir tanpa mengganggu stabilitas keamanan. Dengan adanya upaya banding dari pihak kuasa hukum, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Humas Polres Rohul