Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Riau

Gagalkan Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Polisi Amankan Satu Pelaku, Satu Lagi Kabur!

Avatar photo
113
×

Gagalkan Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Polisi Amankan Satu Pelaku, Satu Lagi Kabur!

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"355553944004201","type":"ugc"}]}}

RA alias Kiki (25)

TintaJurnalisNews –Aksi transaksi narkoba di perkebunan sawit Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berhasil digagalkan oleh polisi. Satu pelaku berinisial RA alias Kiki (25), warga Desa Warga Puo Raya, Kecamatan Kabun, ditangkap saat sedang asyik melakukan transaksi narkoba pada Rabu malam (28/8/2024). Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH, melalui Kapolsek Kabun AKP H. Aguswandi SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Ya, benar. Kami telah mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Aguswandi pada Jumat sore (30/8/2024).

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan seringnya terjadi transaksi narkoba di Simpang Ram ADS, Desa Aliantan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Kabun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Sempat Duel Dengan Korban, Maling HP & Tabung Gas Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Bravo !

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim Reskrim mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di perkebunan sawit. Ketika hendak diamankan, salah satu pelaku berhasil kabur, namun Kiki berhasil ditangkap. “Berkat kesigapan petugas, satu pelaku berhasil kami amankan,” tambah AKP Aguswandi.

Polisi, didampingi Ketua RT setempat, Almansyah, melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 34 paket narkotika jenis sabu, satu set bong, satu unit ponsel Oppo hitam, satu buah mancis, dan uang tunai sebesar Rp1.050.000. Barang-barang tersebut ditemukan di sekitar tempat duduk para pelaku di perkebunan kelapa sawit.

Pelaku Kiki mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik rekannya, Icung, yang berhasil melarikan diri. Kini, Kiki dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Aguswandi.

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polres Rohul Ciduk Dua Pria Pembawa 10,3 Kg Ganja Kering dari Madina, 1 Unit Mobil Disita

Sumber: HPR

Editor: TJN