Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Rasyid: Dugaan ‘Restu’ Pihak Tertentu

Avatar photo
201
×

Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Rasyid: Dugaan ‘Restu’ Pihak Tertentu

Sebarkan artikel ini

Bekas Tambang pasir ilegal di Bintan

TintaJurnalisNews -Bintan kembali diguncang oleh kasus tambang pasir ilegal yang kian menjadi sorotan di Kepulauan Riau. Meskipun Polres Bintan telah melakukan penindakan, munculnya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam memberikan izin operasi ilegal ini menimbulkan kegemparan baru di kalangan masyarakat.

Keresahan publik semakin memuncak seiring dengan spekulasi yang berkembang bahwa aktivitas tambang ilegal ini tidak mungkin beroperasi tanpa campur tangan pihak berwenang. Kegelisahan ini tercermin di berbagai platform media sosial, khususnya Facebook, yang dipenuhi komentar pedas dari warga. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah komentar dari Rasyid Sembat, seorang warga yang dengan tegas menyatakan keyakinannya.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  DPRD Kepri Setujui Perubahan APBD 2025 Jadi Perda, Anggaran Tetap Terjaga

“Saya yakin tambang pasir itu ada yang mengizinkan. Eksploitasi dilakukan tidak jauh dari bahu jalan raya, antrean lori pengangkut pasirnya kelihatan jelas dari jalan raya, bahkan dilakukan di siang hari. Jaraknya pun hanya sekitar dua kilometer dari kantor pemerintahan, dengan suara mesin yang cukup kuat terdengar dari jalan.

Lebih kurang empat tahun lalu, sopir lori juga bebas memposting di medsos video kegiatan sedot pasir dan aman-aman saja dari jeratan pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 dan UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan. Itu pasti ada yang mengizinkan,” tegas Rasyid dalam komentarnya yang kini viral.

Pernyataan Rasyid tersebut memperlihatkan kegelisahan publik yang semakin mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas tambang ilegal. Meskipun tindakan sudah diambil, skeptisisme masih tinggi, terutama ketika melihat bagaimana operasi tambang ini dapat berlangsung dengan begitu terang-terangan.

BACA JUGA:  GMKI dan Kogabwilhan I Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis untuk Ketahanan Nasional dan Pemberdayaan Masyarakat

Kasus tambang pasir ilegal di Bintan ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Kepulauan Riau. Warga menanti tindakan nyata yang dapat mengungkap akar permasalahan dan menegakkan keadilan secara tuntas. Apakah penindakan yang dilakukan selama ini hanya formalitas semata, atau akan menjadi langkah awal dalam membersihkan Bintan dari praktik tambang ilegal yang meresahkan?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang. TintaJurnalisNews akan terus mengupayakan konfirmasi lebih lanjut terkait kasus ini. Bersambung

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.