Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Kasus Tambang Pasir Ilegal Tanjungkapur Bintan: Hanya Pekerja yang Ditangkap, Ke Mana Pemilik Lahan, Pemodal, dan Penampungnya?

Avatar photo
283
×

Kasus Tambang Pasir Ilegal Tanjungkapur Bintan: Hanya Pekerja yang Ditangkap, Ke Mana Pemilik Lahan, Pemodal, dan Penampungnya?

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"},{"id":"348709303100211","type":"ugc"},{"id":"378941227081211","type":"ugc"},{"id":"355015465011211","type":"ugc"}]}}
Ilustrasi Tinta Jurmalis News

TINTAJURNALISNEWS –Penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Tanjungkapur, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, menyisakan tanda tanya besar. Operasi yang dilakukan oleh Polres Bintan pada 15 Juli 2025 itu hanya mengamankan dua orang pekerja lapangan.

Kini, satu dari mereka telah dibebaskan, sementara satu lainnya yang diketahui bernama Osmon, masih menjalani proses hukum.

Namun, muncul pertanyaan krusial: Mengapa hanya pekerja yang ditindak? Di balik sebuah aktivitas pertambangan ilegal, logikanya selalu ada keterlibatan pihak lain pemilik lahan, pemodal, hingga penampung pasir. Ketiganya justru belum terlihat tersentuh oleh proses hukum.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Publik mulai mempertanyakan keadilan dalam penanganan kasus ini. Aktivitas pengerukan pasir yang diduga cukup besar tidak mungkin berlangsung tanpa dukungan pemodal dan pemilik lahan.

BACA JUGA:  Kajati Kepri Pimpin Upacara Hari Ibu Ke-97, Tegaskan Peran Strategis Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Bintan terkait status hukum dari mereka yang diduga sebagai pemilik lahan maupun penyandang dana di balik aktivitas tersebut.

Situasi ini pun memicu spekulasi. Apakah aparat penegak hukum hanya berani menyasar kalangan bawah pekerja lapangan sementara aktor intelektual atau pihak yang meraup keuntungan lebih besar justru dibiarkan lepas? Ataukah ada fakta lain yang belum diungkap ke publik?

Pertanyaan publik makin membesar: Siapa sebenarnya pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas tersebut? Siapa penyandang dana dan penampung hasil tambang? Mengapa belum ada tindakan hukum terhadap mereka?

Jika memang terbukti melanggar hukum, semestinya penegakan hukum dilakukan menyeluruh tanpa pandang bulu.

BACA JUGA:  Ahmad Dofiri Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Kepolisian

Sampai saat ini, masyarakat masih menunggu kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang. Penanganan yang tidak menyeluruh dikhawatirkan hanya akan menambah ketidakpercayaan publik terhadap integritas aparat dan proses hukum itu sendiri.

Sebuah pertanyaan besar pun menggantung di udara: Apakah hukum benar-benar berjalan adil di Bintan?