Ilustrasi Tinta Jurmalis News
TINTAJURNALISNEWS –Penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Tanjungkapur, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, menyisakan tanda tanya besar. Operasi yang dilakukan oleh Polres Bintan pada 15 Juli 2025 itu hanya mengamankan dua orang pekerja lapangan.
Kini, satu dari mereka telah dibebaskan, sementara satu lainnya yang diketahui bernama Osmon, masih menjalani proses hukum.
Namun, muncul pertanyaan krusial: Mengapa hanya pekerja yang ditindak? Di balik sebuah aktivitas pertambangan ilegal, logikanya selalu ada keterlibatan pihak lain pemilik lahan, pemodal, hingga penampung pasir. Ketiganya justru belum terlihat tersentuh oleh proses hukum.
Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Publik mulai mempertanyakan keadilan dalam penanganan kasus ini. Aktivitas pengerukan pasir yang diduga cukup besar tidak mungkin berlangsung tanpa dukungan pemodal dan pemilik lahan.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Bintan terkait status hukum dari mereka yang diduga sebagai pemilik lahan maupun penyandang dana di balik aktivitas tersebut.
Situasi ini pun memicu spekulasi. Apakah aparat penegak hukum hanya berani menyasar kalangan bawah pekerja lapangan sementara aktor intelektual atau pihak yang meraup keuntungan lebih besar justru dibiarkan lepas? Ataukah ada fakta lain yang belum diungkap ke publik?
Pertanyaan publik makin membesar: Siapa sebenarnya pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas tersebut? Siapa penyandang dana dan penampung hasil tambang? Mengapa belum ada tindakan hukum terhadap mereka?
Jika memang terbukti melanggar hukum, semestinya penegakan hukum dilakukan menyeluruh tanpa pandang bulu.
Sampai saat ini, masyarakat masih menunggu kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang. Penanganan yang tidak menyeluruh dikhawatirkan hanya akan menambah ketidakpercayaan publik terhadap integritas aparat dan proses hukum itu sendiri.
Sebuah pertanyaan besar pun menggantung di udara: Apakah hukum benar-benar berjalan adil di Bintan?












