Foto di Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
TINTAJURNALISNEWS –Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi dalam Rangka Penegakan Hukum. Penandatanganan berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, di Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
PKS ini ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Reda Manthovani, dan Direktur Jenderal AHU, Dr. Widodo. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Hukum dan HAM guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Dalam sambutannya, Prof. Reda Manthovani menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Regulasi tersebut menegaskan kewenangan intelijen Kejaksaan dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan informasi untuk mendukung penegakan hukum.
“Dengan adanya pertukaran data dan informasi yang valid serta memiliki kualifikasi nilai A1, kami dapat memastikan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih efektif dan akurat,” ujar JAM Intel.
Menurutnya, tren kejahatan, terutama korupsi, semakin kompleks. Banyak perusahaan yang terstruktur dalam entitas bisnis digunakan sebagai kedok untuk tindak pidana. Oleh karena itu, kolaborasi dengan Ditjen AHU diharapkan mampu memastikan akurasi data sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam setiap proses hukum.
Melalui PKS ini, Kejaksaan RI dan Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk memperkuat supremasi hukum yang adil dan transparan. Sinergi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas Prof. Reda Manthovani.
Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh para pejabat tinggi dari kedua lembaga. Dari Kejaksaan Agung, hadir Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para direktur di lingkungan JAM Intel, Kepala Pusat Penerangan Hukum, serta pejabat terkait lainnya. Sementara dari Ditjen AHU, turut hadir Sekretaris Direktur Jenderal AHU, Direktur Badan Usaha, Direktur Tata Negara, dan Direktur Teknologi Informasi.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sistem hukum Indonesia semakin solid dalam menghadapi tantangan kejahatan yang semakin kompleks.
Sumber: Kejaksaan RI