TINTAJURNALISNEWS –Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau, M. Pithra Jaya Saragih, memberikan penguatan tata kelola dan kinerja kepada jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.00 WIB tersebut dipusatkan di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Penguatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam membangun aparatur yang berintegritas, disiplin, bertanggung jawab, dan profesional.

Dalam arahannya, M. Pithra Jaya Saragih menegaskan pentingnya optimalisasi pelaksanaan Program Aksi Kementerian sebagai bentuk komitmen seluruh jajaran dalam mendukung peningkatan kinerja organisasi.
Ia juga menekankan perlunya memperkuat keamanan dan ketertiban melalui langkah deteksi dini, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan serta pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Selain itu, seluruh petugas diingatkan agar senantiasa menjaga integritas dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat maupun merusak citra institusi pemasyarakatan.
Setiap program dan kegiatan juga diminta untuk dilaksanakan secara optimal, didokumentasikan dengan baik, serta dilaporkan melalui aplikasi STAR-ProAksi sebagai bentuk tertib administrasi dan pertanggungjawaban kinerja.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, menyampaikan komitmen seluruh jajarannya untuk menjalankan setiap arahan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas.
Menurutnya, penguatan yang diberikan Kakanwil menjadi pedoman sekaligus motivasi bagi jajaran Lapas Narkotika Tanjungpinang untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, memperkuat keamanan dan ketertiban, serta memberikan pembinaan dan pelayanan yang semakin berkualitas kepada warga binaan.
Melalui kegiatan ini, jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang diharapkan semakin solid dan konsisten dalam mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan penguatan tata kelola dan kinerja tersebut berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib.
















