Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Datok Agus Berharap Kasus Blackout Batam–Bintan Diusut Tuntas dan Tidak Terulang

Avatar photo
261
×

Datok Agus Berharap Kasus Blackout Batam–Bintan Diusut Tuntas dan Tidak Terulang

Sebarkan artikel ini
Ketua LAMI Kepri Datok Agus Ramdah berharap kasus blackout Batam–Bintan diusut tuntas.

TINTAJURNALISNEWS —Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah, berharap Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026, menyusul penetapan lima orang tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri menjadi perkembangan penting dalam proses hukum kasus blackout yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan dunia usaha di kedua wilayah tersebut. Datok Agus berharap penyidik dapat mengungkap secara menyeluruh penyebab kejadian serta memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

Menurutnya, penanganan perkara ini perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai faktor yang menyebabkan terjadinya gangguan listrik berskala besar tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Kami berharap Bareskrim Polri menangani kasus ini sampai tuntas. Dengan telah ditetapkannya lima orang sebagai tersangka, kami berharap penyidik terus mendalami perkara ini untuk mengungkap penyebab sebenarnya, termasuk apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Datok Agus Ramdah.

Ketua LAMI Kepri Datok Agus Ramdah

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk aspek teknis dan sistem pengamanan instalasi kelistrikan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Datok Agus juga mengingatkan agar proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain mendorong penuntasan perkara, ia berharap kejadian blackout Batam–Bintan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan, pemeliharaan, dan pengawasan infrastruktur kelistrikan agar gangguan serupa dapat dicegah.

“Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada penetapan tersangka tanpa adanya pembenahan terhadap persoalan mendasar yang ditemukan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum sekaligus jaminan bahwa sistem kelistrikan dievaluasi dan diperbaiki agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.

Ketua LAMI Kepri Datok Agus Ramdah

Menurut Datok Agus, pasokan listrik yang aman dan andal merupakan kebutuhan mendasar masyarakat serta penunjang kegiatan industri, investasi, perdagangan, dan pelayanan publik di Batam dan Bintan.

Ia berharap Bareskrim Polri dapat menuntaskan penyidikan berdasarkan fakta hukum, sementara pihak terkait melakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi dan pemeriksaan teknis.

“Harapan kami, perkara ini diungkap secara terang, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum. Pada saat yang sama, lakukan pembenahan nyata agar masyarakat Batam dan Bintan tidak kembali mengalami pemadaman listrik dalam skala besar,” tutup Datok Agus Ramdah.

Ketua LAMI Kepri Datok Agus Ramdah

HUKUM & KRIMINAL

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap aturan tersebut.

HUKUM & KRIMINAL

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas pihak-pihak yang diduga menimbun dan menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.