Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALNASIONAL

Kritik Blackout Batam, Fransiska Mawar Menik Jalani Klarifikasi di Polda Kepri

Avatar photo
60
×

Kritik Blackout Batam, Fransiska Mawar Menik Jalani Klarifikasi di Polda Kepri

Sebarkan artikel ini
Fransiska Mawar Menik saat memberikan keterangan terkait klarifikasi kritik blackout Batam di Polda Kepri.

TINTAJURNALISNEWS —Fransiska Mawar Menik memenuhi panggilan Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk menjalani klarifikasi terkait unggahannya di media sosial Threads yang mengkritik pemadaman listrik atau blackout berkepanjangan di Kota Batam.

Dalam video wawancara yang beredar di media sosial, Fransiska menjelaskan bahwa unggahan tersebut merupakan bentuk keresahan sebagai warga atas persoalan pelayanan publik, terutama listrik dan air yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Ia menegaskan, kritik yang disampaikan tidak ditujukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan menyoroti dampak pemadaman listrik terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari aktivitas rumah tangga dan usaha kecil hingga warga yang membutuhkan listrik untuk menunjang perawatan kesehatan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Ini murni keresahan warga Batam. Bukan hanya saya saja yang merasakan,” ujar Fransiska.

Fransiska Mawar Menik saat memberikan keterangan terkait klarifikasi kritik blackout Batam di Polda Kepri.

Fransiska mengaku tidak mengenal Deni, sosok yang disebut sebagai pelapor terkait unggahannya di Threads. Ia juga mengaku belum mengetahui apakah pelapor turut mengalami dampak pemadaman listrik yang menjadi pokok kritiknya.

“Saya tidak kenal, saya tidak tahu siapa beliau. Apakah beliau juga di rumahnya mati lampu atau tidak, silakan Pak Deni boleh hubungi saya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa unggahannya merupakan kritik terhadap persoalan pelayanan publik, bukan sindiran atau serangan pribadi. Fransiska juga menyatakan bersedia mengikuti proses klarifikasi yang sedang berjalan.

Dalam wawancara tersebut, Fransiska menceritakan bahwa tiga orang yang memperkenalkan diri sebagai anggota Siber Polda mendatangi kediamannya sekitar pukul 23.00 WIB untuk mengantarkan surat panggilan.

Menurut Fransiska, surat itu berkaitan dengan unggahannya di Threads mengenai pemadaman listrik di Batam. Setelah mengetahui tujuan kedatangan petugas, ia menyatakan bersedia memenuhi panggilan tersebut.

“Saya tetap berjuang untuk warga Batam,” tegasnya.

Fransiska Mawar Menik saat memberikan keterangan terkait klarifikasi kritik blackout Batam di Polda Kepri.

Kuasa hukum Fransiska menjelaskan bahwa kehadiran kliennya di Polda Kepri merupakan bentuk kepatuhan terhadap panggilan yang diterima.

Ia menyebut agenda tersebut berkaitan dengan unggahan Fransiska di Threads yang menjadi perhatian publik. Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui secara jelas hubungan Deni sebagai pelapor dengan unggahan yang dipersoalkan.

Kuasa hukum juga menyoroti cepatnya penanganan laporan tersebut. Pihaknya, kata dia, masih berupaya memahami keterkaitan antara laporan dan konten media sosial yang diunggah kliennya.

Kasus klarifikasi Fransiska Mawar Menik menempatkan persoalan pelayanan dasar di Batam sebagai sorotan, khususnya keandalan pasokan listrik dan ketersediaan air yang berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat.

Fransiska berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Ia menilai penyampaian kritik merupakan bagian dari kepedulian warga terhadap kondisi daerah dan evaluasi pelayanan publik.

Hingga informasi dalam video wawancara tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan mengenai hasil klarifikasi dari pihak Polda Kepri maupun penjelasan langsung dari pihak pelapor terkait laporan yang dipersoalkan.

HUKUM & KRIMINAL

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap aturan tersebut.

HUKUM & KRIMINAL

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas pihak-pihak yang diduga menimbun dan menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.