Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Listyo Sigit Resmi Tinggalkan Kursi Kapolri, Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan

Avatar photo
58
×

Listyo Sigit Resmi Tinggalkan Kursi Kapolri, Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan di Istana Negara.

TINTAJURNALISNEWS —Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Pelantikan ini menandai berakhirnya masa jabatan Listyo Sigit sebagai Kapolri.

Pengangkatan Listyo Sigit ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2026. Ia kini mengemban jabatan baru di lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Mengutip keterangan resmi pemerintah, Listyo Sigit dilantik dalam satu rangkaian bersama sejumlah pejabat negara lainnya. Dalam prosesi tersebut, Presiden Prabowo memandu pengucapan sumpah jabatan yang diikuti Listyo Sigit.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Setelah pengucapan sumpah, rangkaian pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Presiden Prabowo kemudian memberikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik.

Peralihan jabatan Listyo Sigit juga berlangsung bersamaan dengan pergantian pucuk pimpinan Polri. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo melantik pejabat baru untuk mengisi posisi Kapolri.

Listyo Sigit sebelumnya menjabat sebagai Kapolri sejak Januari 2021. Ia menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis setelah mendapat persetujuan DPR RI untuk menduduki posisi tersebut.

Kini, setelah meninggalkan jabatan tertinggi di institusi kepolisian, Listyo Sigit menjalankan tugas baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Selain pelantikan, Listyo Sigit juga menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna. Pemberian penghargaan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 85/TK/Tahun 2026.