TINTAJURNALISNEWS —PT Adil Utama menyampaikan hak jawab sekaligus bantahan atas pemberitaan mengenai laporan pengaduan Riau Corruption Watch (RCW) kepada Kejaksaan Agung terkait dugaan suap dan pengondisian sejumlah paket pekerjaan di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Melalui Corporate Lawyer PT Adil Utama, Dr. MarNalom Hutahaean, SH., MH., perusahaan membantah tegas bahwa PT Adil Utama pernah memperoleh kontrak maupun pekerjaan sebagaimana disebut dalam laporan tersebut.
“Pihak klien kami PT Adil Utama membantah dengan tegas tidak pernah mendapatkan kontrak dan pekerjaan tersebut di atas,” demikian disampaikan Corporate Lawyer PT Adil Utama kepada redaksi.

Pihak perusahaan juga mempersilakan dilakukan verifikasi dan validasi kepada pihak pemberi pekerjaan untuk memastikan apakah PT Adil Utama pernah mendapatkan kontrak atau pekerjaan sebagaimana disebut dalam pemberitaan.
Bantahan tersebut disampaikan sebagai respons atas pemberitaan TJN yang sebelumnya memuat informasi berdasarkan dokumen pengaduan RCW kepada Kejaksaan Agung. Dalam dokumen tersebut, RCW meminta aparat penegak hukum menelusuri sejumlah paket pekerjaan yang disebut berkaitan dengan PT PHR.
Adapun empat paket pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengaduan RCW adalah COO Pengadaan Unit Barang Sleeve Vive, COO Pengadaan Metal Structure, COO Pengadaan Fenering Assesories, dan COO Pengadaan Sand Gravel.
Dalam laporan pengaduannya, RCW juga menyebut adanya dugaan pemberian uang kepada oknum pegawai PT PHR serta mengaitkannya dengan seseorang bernama Andika Saindra yang disebut sebagai pihak yang diduga berperan sebagai perantara. RCW menyatakan telah menyertakan bukti transfer dalam pengaduannya.
Namun, hak jawab PT Adil Utama yang disampaikan kepada redaksi kali ini secara khusus membantah perusahaan pernah mendapatkan kontrak dan pekerjaan yang disebutkan tersebut. Adapun substansi lain dalam laporan pengaduan RCW, termasuk mengenai dugaan transaksi dan pihak-pihak yang disebut, masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak perusahaan.
Redaksi juga telah meminta penjelasan tambahan kepada Corporate Lawyer PT Adil Utama mengenai apakah bantahan perusahaan tersebut mencakup seluruh dugaan yang tercantum dalam laporan RCW, termasuk soal dugaan transaksi transfer uang, hubungan dengan Andika Saindra, serta keterangan mengenai Fadril dan Wansita.

Pemberitaan sebelumnya dibuat berdasarkan dokumen pengaduan yang disampaikan RCW kepada Kejaksaan Agung dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Dugaan tersebut masih memerlukan proses verifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Dengan adanya hak jawab ini, Tinta Jurnalis News memuat bantahan PT Adil Utama sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan dan memberikan ruang kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi.
Redaksi tetap membuka ruang bagi PT Adil Utama, RCW, PT Pertamina Hulu Rokan, maupun pihak-pihak lain yang disebut untuk menyampaikan keterangan, bukti, atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.















