Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

RCW Laporkan Dugaan Suap Proyek PT PHR Senilai Rp1,5 Triliun ke Kejagung

Avatar photo
169
×

RCW Laporkan Dugaan Suap Proyek PT PHR Senilai Rp1,5 Triliun ke Kejagung

Sebarkan artikel ini
Dokumen tanda terima laporan pengaduan RCW terkait dugaan suap dan pengondisian sejumlah paket pekerjaan PT PHR yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung, 2 September 2026 [Dok: Tim]

TINTAJURNALISNEWS —Riau Corruption Watch (RCW) melaporkan dugaan penyuapan yang disebut berkaitan dengan pengondisian sejumlah paket pekerjaan di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan pengaduan tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Berdasarkan tanda terima yang diperlihatkan kepada redaksi, pengaduan RCW diterima Kejaksaan Agung pada 2 September 2026.

Surat pengaduan itu dibuat di Jakarta pada 1 September 2026 dan ditandatangani Ketua RCW, Mulkan. Dalam dokumen tersebut, RCW mencantumkan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Adil Utama, Rudi Sinambela, sebagai pihak terlapor.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dalam pengaduannya, RCW meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pemberian uang kepada seorang oknum pegawai PT PHR yang menurut organisasi tersebut berkaitan dengan upaya pengondisian sejumlah paket pekerjaan.

Nilai keseluruhan paket pekerjaan yang diminta untuk ditelusuri disebut mencapai kurang lebih Rp1,5 triliun.

Dokumen tanda terima laporan pengaduan RCW terkait dugaan suap dan pengondisian sejumlah paket pekerjaan PT PHR yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung, 2 September 2026

RCW mencantumkan empat paket pekerjaan yang menurut laporan tersebut perlu ditelusuri, yakni:

  1. COO Pengadaan Unit Barang Sleeve Vive;
  2. COO Pengadaan Metal Structure;
  3. COO Pengadaan Fenering Assesories; dan
  4. COO Pengadaan Sand Gravel.

Istilah dan penamaan paket tersebut ditulis sebagaimana tercantum dalam dokumen pengaduan yang disampaikan RCW kepada Kejaksaan Agung.

Dokumen tanda terima laporan pengaduan RCW terkait dugaan suap dan pengondisian sejumlah paket pekerjaan PT PHR yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung, 2 September 2026

Dalam surat pengaduannya, RCW menyatakan turut melampirkan barang bukti berupa transaksi transfer uang yang menurut organisasi tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada oknum pegawai PT PHR.

Transaksi tersebut juga dikaitkan RCW dengan seseorang bernama Andika Saindra, yang dalam laporan disebut sebagai pihak yang diduga berperan sebagai perantara.

Menurut uraian dalam pengaduan, Andika diduga ditunjuk oleh pihak terlapor untuk menjadi perantara dalam pemberian uang kepada oknum pegawai PT PHR.

Namun, berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, surat pengaduan tersebut belum menguraikan secara rinci nominal transaksi, waktu transfer, identitas lengkap pihak pengirim dan penerima, maupun tujuan transaksi tersebut.

Karena itu, informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Dokumen tanda terima laporan pengaduan RCW terkait dugaan suap dan pengondisian sejumlah paket pekerjaan PT PHR yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung, 2 September 2026

Untuk mendalami laporan tersebut, RCW merekomendasikan agar Kejaksaan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang disebut dalam dokumen pengaduan.

Dua di antaranya merupakan karyawan PT Adil Utama, yakni Fadril dan Wansita. Dalam surat RCW, keduanya disebut mendapat tugas untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan perusahaan di lapangan serta membantu pihak yang disebut sebagai perantara.

RCW juga meminta aparat penegak hukum memanggil pelapor dan terlapor guna memperoleh keterangan serta mengklarifikasi hubungan antara para pihak dan transaksi keuangan yang disebut dalam laporan.

Organisasi tersebut berharap Kejaksaan dapat melakukan penelusuran dan menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan paket pekerjaan yang dilaporkan.

Dokumen tanda terima laporan pengaduan RCW terkait dugaan suap dan pengondisian sejumlah paket pekerjaan PT PHR yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung, 2 September 2026

Surat pengaduan RCW tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Komisi Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, PT Pertamina Hulu Rokan Jakarta, serta PT Pertamina Hulu Rokan Pekanbaru.

Sampai berita ini disusun, substansi yang diberitakan masih berdasarkan dokumen pengaduan dan tanda terima yang diperlihatkan kepada redaksi. Belum ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum mengenai benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan RCW maupun ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan pihak yang disebut sebagai terlapor telah melakukan tindak pidana. Setiap dugaan masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Informasi akan diperbarui apabila redaksi memperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor, PT Pertamina Hulu Rokan, maupun Kejaksaan Agung.

Sumber: Tim – Editor: TJN

HUKUM & KRIMINAL

Sebuah video yang memperlihatkan penyampaian aspirasi terkait penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) di wilayah hukum Polres Nias Selatan viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, sejumlah orang yang menyebut diri mereka dari Dumas Amal Nias Selatan bersama GMKI Telukdalam mempertanyakan kejelasan proses hukum atas persoalan yang mereka laporkan. Sorotan utama mereka tertuju pada kapal tongkang dan kayu gelondongan yang disebut berkaitan dengan barang bukti.