TINTAJURNALISNEWS —Ketersediaan pasokan MinyaKita di wilayah Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, disebut masih mencukupi. Namun, persoalan harga di tingkat pengecer masih menjadi sorotan karena masih terdapat penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Informasi tersebut berdasarkan keterangan M. Sadmi Al Qayum, Ketua Asosiasi Distributor Barang Pokok (ADIBAPOK) Tanjungpinang-Bintan, yang disampaikan kepada salah satu media pada 11 Agustus 2026. Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, Sadmi juga disebut sebagai pihak yang terlibat dalam distribusi MinyaKita di wilayah Tanjungpinang-Bintan.
Menurut Sadmi, pasokan MinyaKita untuk Tanjungpinang dan Bintan masih tercukupi. Ia menilai kondisi tersebut patut disyukuri mengingat Kepulauan Riau bukan daerah penghasil minyak goreng dan secara geografis cukup jauh dari sejumlah sentra produksi.
Sadmi juga menjelaskan bahwa distribusi MinyaKita dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Para pengecer diwajibkan memenuhi persyaratan usaha dan registrasi yang diperlukan sebelum memperoleh pasokan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga distribusi agar tepat sasaran.
Namun, ketika stok disebut cukup dan jalur distribusi resmi tersedia, pertanyaan justru muncul ketika harga di tingkat konsumen masih melampaui HET. Sadmi menyebut pihaknya tetap mewajibkan pengecer menjual sesuai HET sebesar Rp15.700 per liter, tetapi masih ada penjual yang menjual lebih tinggi.
Menurut Sadmi, salah satu kemungkinan penyebabnya adalah pedagang memperoleh MinyaKita dari penyalur yang tidak resmi atau pihak yang belum memenuhi persyaratan. Ia juga menyebut adanya kemungkinan pasokan diperoleh melalui trader.

Pernyataan mengenai kemungkinan adanya pasokan melalui trader tersebut masih merupakan dugaan dan perlu diverifikasi. Namun, hal itu membuka pertanyaan penting: jika distributor resmi tersedia dan stok disebut mencukupi, mengapa masih ada pedagang yang memperoleh MinyaKita melalui jalur lain?
Pertanyaan berikutnya bukan hanya siapa pedagang yang menjual di atas HET, tetapi dari siapa mereka membeli, berapa harga pembeliannya, siapa pemasok sebelumnya, dan bagaimana barang tersebut bisa masuk ke jalur perdagangan tersebut. Apalagi sebelumnya pemerintah daerah dan Satgas Pangan juga telah melakukan pengawasan terhadap distribusi MinyaKita di wilayah Tanjungpinang.
Jika pedagang memang memperoleh barang dengan harga tinggi dari pemasok, maka persoalan tidak otomatis selesai hanya dengan menyoroti pengecer. Mata rantai sebelum pengecer juga patut diperjelas. Jangan sampai pedagang di ujung rantai menjadi satu-satunya pihak yang disorot, sementara sumber pasokan dan pembentukan harga sebelumnya belum terang.

Pemerintah dan aparat terkait diharapkan dapat memastikan apakah harga di atas HET tersebut berkaitan dengan biaya distribusi, harga pembelian pedagang, margin dalam rantai perdagangan, atau kemungkinan jalur pasokan yang tidak sesuai ketentuan. Transparansi mengenai jalur distribusi dan struktur harga penting agar publik mengetahui di titik mana harga mulai meningkat.
MinyaKita adalah minyak goreng rakyat. Jika stok disebut cukup, distributor resmi tersedia, dan HET telah ditetapkan, maka alasan harga masih berada di atas HET semestinya dapat dijelaskan secara terang. Jangan hanya melihat harga di ujung rantai jika ada mata rantai yang membuat harga membengkak, seluruh jalurnya perlu diperiksa dan dijelaskan kepada masyarakat. .















