Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONALPEMERINTAHAN

Warga Gunung Sari Desak DLH Kabupaten Serang Buka Legalitas PT GSU: “Jangan Ada yang Ditutupi”

Avatar photo
72
×

Warga Gunung Sari Desak DLH Kabupaten Serang Buka Legalitas PT GSU: “Jangan Ada yang Ditutupi”

Sebarkan artikel ini
kandang ayam PT Gunung Sari Utama (GSU) di wilayah Gunung Sari, Kabupaten Serang. Warga meminta pemerintah membuka informasi terkait legalitas dan pengelolaan lingkungan perusahaan.

TINTAJURNALISNEWS —Persoalan keberadaan kandang ayam PT Gunung Sari Utama (GSU) di wilayah Gunung Sari, Kabupaten Serang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga disebut mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang membuka secara transparan berbagai dokumen dan kewajiban perusahaan yang selama ini dipertanyakan.

Informasi tersebut diterima tim redaksi menyusul beredarnya video dan pemberitaan mengenai polemik kandang ayam PT GSU di media sosial. Dalam informasi yang diterima, warga mempertanyakan sejumlah aspek, mulai dari legalitas usaha, dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, penggunaan air, hingga pemenuhan hak-hak pekerja.

Warga disebut meminta DLH Kabupaten Serang memberikan kejelasan mengenai keberadaan Izin Usaha Peternakan (IUP), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Surat Izin Pengambilan Air (SIPA), pengelolaan limbah B3, serta dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Berdasarkan keterangan yang diterima tim redaksi, sejumlah warga mengaku telah berupaya mendatangi kantor DLH Kabupaten Serang untuk meminta penjelasan. Namun, warga disebut belum mendapatkan penjelasan yang mereka harapkan karena pejabat yang hendak ditemui dikabarkan tidak berada di tempat.

“Kami sudah berulang kali mendatangi kantor DLH. Jawabannya selalu sama, Pak Kadis sedang keluar. Ini persoalan lingkungan yang mendesak, mengapa pejabatnya sulit ditemui?” ujar MS, tokoh masyarakat Desa Gunung Sari, dalam keterangan yang diterima redaksi.

kandang ayam PT Gunung Sari Utama (GSU) di wilayah Gunung Sari, Kabupaten Serang. Warga meminta pemerintah membuka informasi terkait legalitas dan pengelolaan lingkungan perusahaan.

Selain persoalan lingkungan, informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya pertanyaan masyarakat mengenai aspek ketenagakerjaan. Di antaranya terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta dugaan pembayaran upah pekerja yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.

Warga juga disebut mempertanyakan status lahan yang digunakan untuk kegiatan PT GSU. Berdasarkan keterangan Sekretaris Desa Suka Laba, Gufron, lahan tersebut disebut masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), bukan Hak Guna Usaha (HGU).

Informasi senada juga disebut disampaikan oleh Apdesi Gunung Sari. Namun demikian, status dan aspek hukum atas penggunaan lahan tersebut tetap membutuhkan penjelasan serta verifikasi dari pihak berwenang.

Dalam informasi yang diterima tim redaksi, persoalan PT GSU juga disebut telah disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk unsur kecamatan, Dinas Tenaga Kerja, DPRD Kabupaten Serang, dan Wakil Bupati Kabupaten Serang.

Salah seorang perwakilan DPRD, Desi, disebut telah menyampaikan bahwa laporan masyarakat diteruskan kepada Sekretaris DLH Kabupaten Serang untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait. Masyarakat juga disebut diarahkan membuat laporan pengaduan secara resmi dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterima hingga berita ini disusun, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi mengenai status perizinan dan hasil pengawasan terhadap kegiatan PT GSU.

Warga terutama meminta pemerintah menjelaskan apakah IUP, IPAL, SIPA, serta dokumen dan kewajiban lingkungan lainnya telah dipenuhi oleh perusahaan. Mereka juga meminta adanya pemeriksaan terhadap sistem pengelolaan limbah yang digunakan di lokasi usaha.

“Kalau IUP dan IPAL memang lengkap, mengapa tidak dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat? Kami hanya meminta transparansi. Jangan ada yang ditutupi,” tegas warga dalam keterangan yang diterima redaksi.

kandang ayam PT Gunung Sari Utama (GSU) di wilayah Gunung Sari, Kabupaten Serang. Warga meminta pemerintah membuka informasi terkait legalitas dan pengelolaan lingkungan perusahaan.

Desakan tersebut muncul karena masyarakat menilai pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan. Warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada saling lempar informasi, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penjelasan resmi.

Masyarakat juga meminta Bupati Serang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, warga berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh perizinan dan kewajiban PT GSU dinyatakan telah terpenuhi, masyarakat juga meminta pemerintah dan perusahaan menyampaikannya secara terbuka agar tidak terus menimbulkan dugaan serta keresahan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi belum memperoleh keterangan resmi secara langsung dari DLH Kabupaten Serang, PT Gunung Sari Utama, maupun pihak terkait lainnya mengenai seluruh persoalan yang disampaikan dalam informasi tersebut.

Karena itu, seluruh dugaan yang muncul dalam pemberitaan ini masih merupakan informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang disampaikan kepada tim redaksi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Tinta Jurnalis News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DLH Kabupaten Serang, PT Gunung Sari Utama, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.