TINTAJURNALISNEWS —Polri memastikan proses pemeriksaan terhadap personel di Aceh dilakukan secara profesional, objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir sebagaimana keterangan yang dipublikasikan melalui kanal resmi Divisi Humas Polri.
Dalam keterangannya, Jhonny menyebut pemeriksaan terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri sekaligus tindak lanjut atas informasi dan partisipasi masyarakat.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang diterima akan ditelaah berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap informasi dapat ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
“Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jhonny dalam keterangan yang dipublikasikan Divisi Humas Polri.
Polri juga menegaskan bahwa setiap proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap personel tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Sebelumnya, informasi mengenai pemeriksaan personel di Aceh menjadi perhatian publik. Berdasarkan keterangan yang dikutip dari pemberitaan dan informasi resmi Polri, Kapolresta Banda Aceh bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh disebut menjalani proses pemeriksaan di Jakarta.
Namun, substansi maupun hasil pemeriksaan tersebut belum disampaikan secara rinci kepada publik. Karena itu, belum terdapat dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran tertentu terhadap personel yang diperiksa.
Polri memastikan proses tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme pengawasan internal dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas dan transparansi. Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi berikutnya dari pihak yang berwenang.















