TINTAJURNALISNEWS –Perjuangan siswi berinisial C untuk mempertahankan haknya memperoleh pendidikan akhirnya menemukan titik terang. Setelah dikeluarkan dari SMP Negeri 7 Tanjungpinang, Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang mengambil langkah cepat dengan mengalihkan proses pendidikan C ke SMP Negeri 12 Tanjungpinang.
Sesuai arahan Dinas Pendidikan, C dijadwalkan mulai mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah barunya pada Selasa, 28 Juli 2026.
Keputusan tersebut menjadi secercah harapan setelah C melewati rangkaian persoalan administrasi pendidikan yang berlarut hingga akhirnya harus meninggalkan sekolah tempatnya menempuh pendidikan.
Orang tua C, YD, mengaku bersyukur karena putrinya akhirnya kembali memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.
“Yang kami perjuangkan sejak awal hanya satu, yaitu agar anak kami tetap bisa bersekolah. Alhamdulillah, Dinas Pendidikan memberikan solusi sehingga pendidikan anak kami tidak sampai terputus,” ujar YD.
Menurut YD, persoalan yang dialami putrinya bukan semata menyangkut administrasi, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis anak. Setelah melalui berbagai polemik, C akhirnya harus keluar dari SMP Negeri 7 Tanjungpinang.
Bagi keluarga, kondisi tersebut menjadi pengalaman yang sangat berat. Mereka berharap persoalan administrasi tidak lagi berujung pada terhambatnya hak seorang anak untuk memperoleh pendidikan.
Langkah Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang yang mengalihkan C ke SMP Negeri 12 pun diapresiasi sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak pendidikan peserta didik tetap terpenuhi.
Meski demikian, keluarga berharap perpindahan sekolah bukan menjadi akhir dari persoalan. Mereka meminta agar penyebab yang membuat C harus keluar dari SMP Negeri 7 Tanjungpinang dapat dievaluasi secara menyeluruh sehingga kejadian serupa tidak dialami peserta didik lainnya.
“Harapan kami sederhana, semoga tidak ada lagi anak yang kehilangan hak belajar karena persoalan yang bukan berasal dari dirinya,” kata YD.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sekolah diharapkan menjadi tempat yang aman, ramah, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab kepada pihak SMP Negeri 7 Tanjungpinang untuk memberikan penjelasan terkait keputusan yang menyebabkan C tidak lagi bersekolah di sekolah tersebut, sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.















