TINTAJURNALISNEWS –Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (23/7). Aksi tersebut berlangsung dengan sejumlah aksi simbolik yang menarik perhatian masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Dalam demonstrasi itu, massa AMI membentangkan spanduk berukuran besar bergambar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sebagai bentuk simbolik penyampaian aspirasi, massa kemudian melemparkan telur busuk ke arah spanduk tersebut.
Selain melakukan aksi simbolik, massa juga sempat memblokade sebagian ruas jalan di depan Kantor Kejati Jawa Timur. Kondisi tersebut menyebabkan arus lalu lintas di sekitar lokasi mengalami perlambatan dan kemacetan selama aksi berlangsung.
Koordinator aksi, Baihaki Akbar, mengatakan unjuk rasa tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat yang menginginkan penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda dalam penegakan hukum. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan,” tegas Baihaki Akbar.

Dalam orasinya, AMI juga menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum segera memproses Febrie Adriansyah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Massa meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa adanya perlakuan tebang pilih terhadap siapa pun.
Setelah beberapa saat menyampaikan aspirasi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemui perwakilan massa untuk menerima serta mendengarkan tuntutan yang disampaikan. Dialog berlangsung dalam suasana kondusif.
Usai penyampaian aspirasi dan dialog dengan pihak Kejati Jawa Timur, massa membubarkan diri secara tertib.
Baihaki Akbar menegaskan bahwa AMI akan terus mengawal perkembangan proses penegakan hukum hingga terdapat kepastian hukum yang dinilai sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan supremasi hukum.















