TINTAJURNALISNEWS –Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyatakan bahwa pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merupakan langkah pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi terkait pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam keterangannya, Dudung Abdurachman mengutip amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Menurut Dudung, Presiden Prabowo Subianto menghadirkan Satgas PKH sebagai upaya memastikan pengelolaan kawasan hutan beserta sumber daya alam yang berada di dalamnya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Presiden Prabowo hadir melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan, termasuk sumber daya alam di dalamnya, berjalan sesuai hukum, tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional,” ujar Dudung Abdurachman.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Satgas PKH bertujuan mendukung tata kelola kawasan hutan yang lebih baik, meningkatkan kepastian hukum, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai amanat konstitusi.
Selain itu, Dudung menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat tata kelola kawasan hutan melalui penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan mengutamakan kepentingan nasional. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.















