Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Kejati Kepri: Dugaan Perkara Pengadaan Internet Diskominfo Kepri Masih Tahap Penyelidikan

Avatar photo
191
×

Kejati Kepri: Dugaan Perkara Pengadaan Internet Diskominfo Kepri Masih Tahap Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, saat menerima dan memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan penanganan dugaan perkara pengadaan layanan internet di Diskominfo Kepri.

TINTAJURNALISNEWS –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memastikan penanganan dugaan perkara pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau masih berada pada tahap penyelidikan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, saat menerima dan berbincang langsung dengan awak media di ruang kerjanya, selasa 7 Juli 2026.

Senopati menjelaskan bahwa penyelidikan merupakan tahapan awal dalam proses penegakan hukum yang bertujuan mengumpulkan data, dokumen, serta meminta klarifikasi dan keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui rangkaian pengadaan tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dari proses itu, tim penyelidik akan menilai apakah terdapat dugaan peristiwa pidana yang memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya.

“Yang perlu dipahami, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini tim masih melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi. Hasil dari seluruh proses tersebut nantinya akan dibahas melalui mekanisme gelar perkara sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Senopati.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, saat menerima dan memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan penanganan dugaan perkara pengadaan layanan internet di Diskominfo Kepri.

Ia mengatakan, sejak informasi mengenai penyelidikan tersebut disampaikan kepada publik, tim masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan yang diperoleh. Karena itu, menurutnya, masih terlalu dini untuk menyampaikan kesimpulan maupun memprediksi apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurut Senopati, setiap perkembangan penanganan perkara harus melalui mekanisme yang telah diatur. Seluruh hasil penyelidikan akan dipaparkan dalam gelar perkara dan dilaporkan kepada pimpinan sebelum diputuskan langkah hukum berikutnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya kendala dalam proses penyelidikan, Senopati menegaskan tidak terdapat hambatan yang bersifat substansial. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang belum memenuhi undangan untuk memberikan keterangan, penyelidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan sebagai bagian dari proses pendalaman.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahap penyelidikan, penyelidik belum memiliki kewenangan melakukan upaya paksa sebagaimana dalam tahap penyidikan. Oleh sebab itu, proses yang berjalan saat ini masih berfokus pada pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat memberikan ruang kepada tim penyelidik untuk bekerja secara profesional. Setiap perkara memiliki tahapan yang harus dilalui, sehingga seluruh proses harus dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur,” kata Senopati.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, saat menerima dan memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan penanganan dugaan perkara pengadaan layanan internet di Diskominfo Kepri.

Kejati Kepri menegaskan bahwa penanganan dugaan perkara pengadaan layanan internet di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

Proses tersebut masih difokuskan pada pengumpulan data, dokumen, serta permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.🇮🇩

HUKUM & KRIMINAL

Gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Di tengah penjelasan pemerintah daerah yang menyebut gelper berizin sebagai permainan ketangkasan, kondisi yang ditemukan di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar. Tidak hanya gelper berizin yang masih beroperasi, sejumlah gelper yang diduga tidak berizin pun tetap menjalankan aktivitasnya.

HUKUM & KRIMINAL

Keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian berkedok game center menjadi perhatian publik. Penggerebekan dilakukan pada 10 Juni 2026 di dua lokasi, yakni kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kalideres, Jakarta Barat. Hasil pengungkapan kasus tersebut kemudian disampaikan secara resmi dalam konferensi pers pada 26 Juni 2026.