Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONALPendidikan

Hampir Dua Pekan Menggantung, Hak Pendidikan Siswi C Belum Temui Kepastian, Publik Pertanyakan Peran DPRD Tanjungpinang

Avatar photo
67
×

Hampir Dua Pekan Menggantung, Hak Pendidikan Siswi C Belum Temui Kepastian, Publik Pertanyakan Peran DPRD Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kolase Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, SMP Negeri 7, Dinas Pendidikan, dan tangkapan layar konfirmasi media yang belum mendapat respons.

TINTAJURNALISNEWS –Hampir dua pekan sejak persoalan administrasi pendidikan yang dialami siswi berinisial C mencuat ke ruang publik, penyelesaian yang diharapkan keluarga belum juga terlihat. Di tengah ketidakpastian tersebut, perhatian masyarakat kini mulai tertuju kepada DPRD Kota Tanjungpinang yang dinilai memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.

Persoalan yang semula dianggap sebagai masalah administrasi kini berkembang menjadi isu yang lebih luas. Selain menyangkut kepastian status pendidikan, keluarga mengaku kondisi psikologis anak mulai terdampak akibat belum adanya penyelesaian yang jelas.

Media ini sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, termasuk secara langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan, serta kepada pihak SMP Negeri 7 Tanjungpinang. Sebagai bagian dari upaya pemberitaan yang berimbang, pada 27 Juni 2026 media ini juga telah meminta tanggapan kepada Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, terkait langkah DPRD dalam menyikapi persoalan tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang disampaikan. Berdasarkan informasi pada aplikasi WhatsApp, pesan konfirmasi tersebut telah terbaca.

Ketua LAMI Kepulauan Riau, Datok Agus Ramdah,

Kondisi itu memunculkan kekecewaan dari Ketua LAMI Kepri. Menurutnya, masyarakat tidak sedang menuntut Ketua DPRD membalas pesan media, melainkan mengharapkan lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasannya terhadap persoalan yang menyangkut hak dasar warga negara.

“Yang kami tunggu bukan balasan WhatsApp. Yang kami harapkan adalah tindakan. DPRD memiliki fungsi pengawasan. Ketika persoalan ini sudah menjadi perhatian publik dan menyangkut hak pendidikan seorang anak, sudah seharusnya DPRD hadir, meminta penjelasan kepada pemerintah daerah, memfasilitasi penyelesaian, atau setidaknya menunjukkan bahwa persoalan ini mendapat perhatian serius,” ujar Ketua LAMI Kepri.

Ia menilai, hampir dua pekan berlalu tanpa adanya kepastian penyelesaian. Sementara itu, seorang anak harus menanggung dampak dari persoalan yang semestinya dapat diselesaikan melalui koordinasi antarinstansi.

Menurutnya, kehadiran DPRD tidak hanya diukur dari banyaknya rapat, pembahasan anggaran, maupun pembentukan peraturan daerah. Lebih dari itu, masyarakat berharap wakil rakyat hadir ketika pelayanan publik bermasalah dan berdampak langsung terhadap kehidupan warga.

“Masyarakat memilih wakilnya di DPRD bukan hanya untuk membuat peraturan, tetapi juga untuk memastikan pemerintah daerah bekerja dengan baik. Ketika hak pendidikan seorang anak menjadi persoalan, DPRD seharusnya tidak menunggu persoalan semakin besar baru bertindak,” tegasnya.

Sementara itu, orang tua siswi C, YD, mengatakan keluarganya hanya menginginkan satu hal, yakni kepastian agar anaknya dapat kembali menjalani pendidikan secara normal.

“Harapan kami sederhana. Anak kami bisa kembali belajar dengan tenang tanpa terus dibayangi persoalan administrasi. Jangan sampai masa depan anak menjadi korban akibat lambatnya penyelesaian masalah ini,” kata YD.

YD menjelaskan, persoalan yang awalnya hanya berupa ketidaksinkronan data administrasi kini berkembang menjadi beban psikologis bagi anak karena hingga kini belum ada kepastian yang dapat memberikan rasa aman.

Keluarga berharap DPRD Kota Tanjungpinang dapat memanfaatkan fungsi pengawasannya dengan memfasilitasi pertemuan antara Dinas Pendidikan, SMP Negeri 7 Tanjungpinang, dan seluruh pihak terkait guna mencari solusi yang cepat, objektif, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

Harapan tersebut dinilai sejalan dengan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan, sementara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan kepentingan terbaik dalam setiap kebijakan yang menyangkut dirinya.

Kini, hampir dua pekan setelah persoalan ini mencuat, keluarga masih menunggu kepastian. Publik pun menanti apakah DPRD Kota Tanjungpinang akan mengambil peran sesuai fungsi pengawasannya atau membiarkan persoalan ini terus berlarut.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan media pada 27 Juni 2026. Apabila yang bersangkutan memberikan hak jawab atau klarifikasi, media ini akan memuatnya secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.