TINTAJURNALISNEWS –Polda Kepulauan Riau menerima kunjungan kerja Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI di Rupatama Polda Kepri, Kamis (18/6/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan dan pemantauan Kompolnas terhadap sejumlah isu yang menjadi perhatian publik.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Humas Polda Kepri, kunjungan dipimpin Ketua Tim Kompolnas RI Dr. Yusuf, S.Ag., M.H., dan dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Sekretaris Kompolnas RI Brigjen Pol. Joko Purwanto, S.I.K., S.H., Irwasda Polda Kepri, serta para pejabat utama Polda Kepri.
Dalam pertemuan tersebut, Wakapolda Kepri menyampaikan komitmen institusinya untuk memberikan informasi, data, dan keterangan secara terbuka, objektif, serta transparan sebagai bagian dari proses evaluasi dan peningkatan kinerja kepolisian.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Kepri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri. Setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses secara tegas melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Tim Kompolnas RI menjelaskan bahwa kunjungan tersebut juga mencakup pemantauan terhadap penanganan sejumlah perkara yang mendapat perhatian masyarakat, termasuk kasus meninggalnya Bripda NS. Kompolnas ingin memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan.
Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Kompolnas RI juga menekankan pentingnya pembinaan sumber daya manusia serta terciptanya budaya organisasi yang sehat di lingkungan Polri. Senior diharapkan mampu menjadi pembimbing dan teladan bagi anggota yang lebih junior guna membangun hubungan kerja yang profesional dan konstruktif.
Kompolnas RI turut mengapresiasi keterbukaan dan kerja sama yang diberikan Polda Kepri selama pelaksanaan tugas pengawasan. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan sinergi antara Kompolnas dan Polri semakin kuat dalam mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, humanis, dan dipercaya masyarakat.









