TINTAJURNALISNEWS –Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel di Lapangan Apel Polres Rokan Hulu, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima dari Humas Polres Rokan Hulu, upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., serta dihadiri Wakapolres, pejabat utama Polres, para Kapolsek jajaran, dan seluruh personel Polres maupun Polsek jajaran.
Dalam kegiatan tersebut, dua anggota Polri yang menjalani PTDH yakni Bripka Tarapul Sihombing, S.Kom., dan Brigadir Barri Putera. Prosesi berlangsung sesuai tata upacara kedinasan yang berlaku di lingkungan Polri.
Kapolres Rokan Hulu dalam amanatnya menyampaikan bahwa keputusan PTDH bukanlah langkah yang diambil secara instan, melainkan telah melalui proses panjang sesuai ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik profesi Polri.
Menurutnya, sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah organisasi serta menegakkan aturan bagi setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Kami merasa berat atas pelaksanaan PTDH ini karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh personel yang bersangkutan, tetapi juga keluarga mereka. Namun keputusan tersebut telah melalui mekanisme dan proses yang berlaku,” ujar Kapolres sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Humas Polres Rokan Hulu.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Selain itu, seluruh anggota diminta untuk menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi, serta terus memberikan pelayanan yang humanis, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang diterima, pelaksanaan PTDH tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam menegakkan disiplin, memberikan efek jera terhadap pelanggaran berat, serta memperkuat profesionalisme dan integritas personel di lingkungan kepolisian.
Upacara berlangsung dengan tertib dan kondusif hingga selesai.









