TINTAJURNALISNEWS –Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Raja Situmorang menjadi perhatian publik di Kota Batam dan Kepulauan Riau dalam beberapa hari terakhir. Perkara tersebut mencuat setelah komentar yang diduga ditulis melalui akun media sosial Facebook dianggap menghina dan menyinggung masyarakat Melayu, sehingga memicu reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat serta lembaga adat.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Polresta Barelang bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di ruang digital tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa kasus bermula dari perdebatan di kolom komentar sebuah unggahan Facebook yang membahas penertiban lapak penjualan babi di wilayah Sagulung, Kota Batam.
Dari perdebatan tersebut, muncul komentar yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Melayu. Komentar itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andreastian mengatakan laporan resmi diterima pihak kepolisian pada 1 Juni 2026. Setelah menerima laporan, tim penyidik langsung melakukan penelusuran digital guna mengidentifikasi pemilik akun yang diduga membuat komentar tersebut.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama Raja Situmorang yang kemudian berhasil diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Muka Kuning, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan akun media sosial yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti digital guna mendalami perkara yang sedang berjalan.
Atas dugaan perbuatannya, Raja Situmorang dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur perbuatan yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.
Selain menjadi perhatian aparat penegak hukum, kasus ini juga mendapat respons dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau. Melalui Musyawarah dan Sidang Adat yang digelar pada 1 Juni 2026, LAM menjatuhkan sejumlah sanksi adat kepada Raja Situmorang.
Sanksi tersebut antara lain kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut, mengikuti prosesi adat Melayu sebagai bentuk pemulihan hubungan sosial dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat, serta tetap menjalani proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, hasil sidang adat juga memuat permintaan agar yang bersangkutan meninggalkan Kota Batam setelah menjalani sanksi adat yang telah ditetapkan. Keputusan tersebut menjadi salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian publik dan memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berlangsung di Polresta Barelang. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan bersalah terhadap yang bersangkutan, sehingga status perkara masih berada dalam tahap penyidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama saat menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan. Penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab berpotensi menimbulkan konflik sosial sekaligus konsekuensi hukum bagi pelakunya.









