TINTAJURNALISNEWS –Penanganan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Bekasi oleh pihak kepolisian diduga berjalan di tempat. Kondisi ini memunculkan sorotan dari berbagai kalangan dan desakan agar Propam Mabes Polri segera turun tangan melakukan pengawasan serta evaluasi penanganan perkara.
Peristiwa yang diduga berkaitan dengan jaringan mafia gas LPG subsidi tersebut dinilai tidak hanya menyangkut tindak kekerasan terhadap insan pers, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di tingkat daerah.
Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Selatan, Iswandi, menilai lambannya perkembangan penanganan kasus ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jika benar proses hukum berjalan tidak sebagaimana mestinya atau terkesan mandek, maka Propam Mabes Polri harus turun untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa setiap laporan masyarakat, terlebih yang menyangkut kekerasan terhadap wartawan, semestinya mendapat penanganan cepat, transparan, dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, keterlambatan penanganan kasus juga dapat membuka ruang dugaan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal yang disebut-sebut melibatkan distribusi LPG subsidi di wilayah tersebut.
“Ini bukan sekadar soal kekerasan terhadap wartawan, tetapi juga soal keseriusan aparat dalam menegakkan hukum di mata publik. Jangan sampai muncul anggapan adanya pembiaran,” ujarnya.
DPD GWI Kalsel menilai bahwa kondisi ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menjaga marwah penegakan hukum sekaligus melindungi profesi jurnalis yang dijamin oleh undang-undang.
Selain itu, kasus ini juga berkaitan dengan perlindungan wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya wajib mendapatkan perlindungan hukum.
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada 21 April 2026 di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dan telah dilaporkan secara resmi ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B/747/IV/2026/SPKT.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Publik kini masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara ini secara transparan dan tuntas.









