Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Segel Sudah Dipasang, Laut Diduga Ditimbun: KLH dan KKP Jangan Diam Saat Publik Menunggu Ketegasan

Avatar photo
142
×

Segel Sudah Dipasang, Laut Diduga Ditimbun: KLH dan KKP Jangan Diam Saat Publik Menunggu Ketegasan

Sebarkan artikel ini
Papan pengawasan KLH terpasang di kawasan proyek PT Gandasari Shipyard Bintan yang kini disorot terkait dugaan penimbunan laut serta kelengkapan izin PKKPRL dan AMDAL.

TINTAJURNALISNEWS —Publik kini menunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan ketegasan nyata dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan dan Perikanan atas polemik proyek PT Gandasari Shipyard Bintan yang terus menuai sorotan.

Di lapangan, aktivitas proyek disebut sudah berjalan. Pematangan lahan dilakukan, fasilitas jetty dibangun, bahkan muncul dugaan penimbunan kawasan laut yang memicu kekhawatiran masyarakat pesisir. Ironisnya, publik justru masih dibuat bertanya-tanya: apakah seluruh izin utama benar-benar sudah lengkap sebelum aktivitas dimulai?

Pertanyaan paling mendasar hingga kini belum terjawab terang: apakah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sudah terbit? Apakah AMDAL telah disahkan sebelum alat berat bekerja? Ataukah proyek berjalan lebih dulu sementara urusan administrasi menyusul di belakang?

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Bangun Dulu Baru Urus Izin? PKKPRL dan AMDAL Dipertanyakan, Laut di Bintan Diduga Sudah Ditimbun, Segel KLH Kini Jadi Sorotan

Situasi ini menjadi semakin sensitif karena lokasi proyek sebelumnya dikabarkan telah dipasangi papan segel oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Namun jika benar aktivitas masih terus berlangsung pasca penyegelan, maka publik tentu berhak bertanya: apakah penyegelan hanya simbol formalitas tanpa pengawasan lanjutan?

Jika dugaan penimbunan laut benar terjadi tanpa kejelasan izin pemanfaatan ruang laut, maka ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi biasa. Dampaknya menyangkut ekosistem pesisir, sedimentasi, hingga potensi kerusakan kawasan mangrove yang menjadi penyangga alami wilayah pantai.

Dalam kondisi seperti ini, publik menanti keberanian dan transparansi dari dua kementerian yang memiliki kewenangan langsung.

Kementerian Lingkungan Hidup tidak cukup hanya memasang segel tanpa memastikan tindak lanjut yang jelas kepada masyarakat. Jika ada pelanggaran lingkungan, publik berhak tahu sejauh mana proses penindakannya berjalan.

BACA JUGA:  Menteri Trenggono Dorong Hilirisasi Perikanan Lewat Program Kampung Nelayan Merah Putih di Kepri

Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan juga dituntut tidak tutup mata terhadap dugaan aktivitas pemanfaatan ruang laut yang dipersoalkan masyarakat. Sebab laut bukan ruang bebas yang bisa ditimbun terlebih dahulu lalu izinnya dipertanyakan belakangan.

Jangan sampai muncul kesan bahwa pengawasan negara baru hadir setelah kerusakan terjadi. Ketika proyek besar berjalan di kawasan pesisir, ketegasan pemerintah menjadi ukuran apakah aturan benar-benar berlaku untuk semua atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu penjelasan resmi terkait status PKKPRL, AMDAL, legalitas aktivitas pesisir, serta tindak lanjut konkret pasca penyegelan lokasi proyek