Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALNASIONAL

Aktivitas PT Gandasari Shipyard Bintan Jadi Sorotan, Publik Tunggu Ketegasan Penegakan Aturan Lingkungan

Avatar photo
135
×

Aktivitas PT Gandasari Shipyard Bintan Jadi Sorotan, Publik Tunggu Ketegasan Penegakan Aturan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Aktivitas kawasan industri pesisir PT Gandasari Shipyard Bintan menjadi sorotan setelah KLH melakukan pengawasan dan penyegelan terkait dugaan persoalan lingkungan dan reklamasi pantai.

TINTAJURNALISNEWS —Aktivitas pembangunan kawasan industri galangan kapal PT Gandasari Shipyard Bintan kembali menjadi perhatian setelah muncul sejumlah temuan lapangan terkait kegiatan konstruksi dan reklamasi yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan lingkungan hidup serta pemanfaatan ruang laut.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dihimpun Tim TJN, perusahaan disebut saat ini belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sementara di lokasi kegiatan telah berlangsung berbagai aktivitas konstruksi, mulai dari pembangunan fasilitas utama dan pendukung, mobilisasi alat dan material, pematangan lahan hingga reklamasi pantai untuk pembangunan main jetty dan loading jetty.

Dalam hasil verifikasi tersebut juga disebutkan bahwa lokasi reklamasi berada di sekitar kawasan mangrove. Aktivitas reklamasi pantai itu disebut belum terlingkup dalam dokumen lingkungan perusahaan dan dilaporkan menyebabkan sejumlah tegakan mangrove mengalami kerusakan akibat aktivitas penimbunan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Aktivitas “Game Zone” di Kijang Jadi Sorotan, Kasat Reskrim Polres Bintan Belum Berikan Tanggapan atas Konfirmasi Media

Selain itu, kegiatan reklamasi tersebut juga disebut belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), meski aktivitas telah berlangsung di wilayah pesisir dan laut.

Di sisi lain, berdasarkan dokumen yang dihimpun, perusahaan diketahui telah memiliki Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bintan pada Juli 2025 untuk kegiatan industri galangan kapal serta pembangunan dan reparasi kapal tugboat dan tongkang.

Sementara itu, berdasarkan kutipan yang dimuat sejumlah media, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim pengawasan ke lokasi kegiatan.

“Sudah turun tim pertama tanggal 25 Februari 2026 untuk melakukan pengawasan dan melakukan penyegelan,” ujarnya dalam kutipan tersebut.

BACA JUGA:  Kapolres Bintan Jangan Bungkam dan Tutup Mata, Sistem Koin dan Untung-Untungan Jackpot Game Zone Kijang Jadi Sorotan

KLH juga disebut telah melanjutkan proses pengawasan melalui tim ahli yang melakukan kajian dampak lingkungan serta penghitungan potensi kerugian negara.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan di kawasan PT Gandasari Shipyard Bintan tidak lagi sekadar menjadi perhatian administrasi perizinan, tetapi telah masuk dalam proses pengawasan dan penegakan hukum lingkungan oleh pemerintah pusat.

Namun demikian, di tengah proses tersebut masih berkembang sorotan publik terkait dugaan adanya aktivitas di area proyek pasca dilakukan penyegelan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta konsistensi penerapan aturan lingkungan terhadap seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.

Terlebih, penyegelan oleh pemerintah pada dasarnya merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memastikan aktivitas yang diduga bermasalah tidak terus berjalan sebelum seluruh persoalan lingkungan dan perizinan diselesaikan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Jaksa Masuk Sekolah: Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 7 Tanjungpinang tentang Bahaya Napza dan Bullying

Persoalan ini juga dinilai menyangkut perlindungan kawasan pesisir dan ekosistem mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar.

Karena itu, publik kini menaruh perhatian terhadap bagaimana proses pengawasan dan penegakan aturan dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa ketentuan lingkungan dapat diabaikan ketika berhadapan dengan investasi berskala besar.

Penanganan yang terbuka dan konsisten dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum lingkungan tetap terjaga, sekaligus memastikan pembangunan industri tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gandasari Shipyard Bintan maupun instansi terkait masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut mengenai perkembangan dan status operasional kegiatan tersebut.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat dari aliran Sungai Muara Kuku yang berada di wilayah Desa Kepenuhan Barat dan Desa Kepenuhan Barat Mulia, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Ribuan biota air dilaporkan mati, mulai dari ikan kecil, ikan konsumsi seperti baung, patin, nila, hingga udang sungai, serta organisme air lainnya yang ditemukan mengapung dan terdampar di sepanjang aliran sungai.