TINTAJURNALISNEWS —Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas), termasuk dugaan praktik penipuan digital dengan modus love scamming.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada Senin, 11 Mei 2026, saat konferensi pers di Mapolda Lampung terkait pengungkapan kasus dugaan love scamming yang diduga dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.
Dalam keterangannya, Agus Andrianto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang mencoreng integritas pemasyarakatan, termasuk penyalahgunaan handphone di dalam Rutan maupun Lapas.
“Melihat modus yang dilakukan, yakni melalui penggunaan media sosial dan video call, kami lakukan pemeriksaan handphone yang diduga dimiliki warga binaan. Hal ini sesuai dengan program zero handphone, pungutan liar, dan narkoba yang telah ditetapkan,” tegas Agus Andrianto.
Kemenimipas juga memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum petugas yang terbukti memfasilitasi praktik penipuan maupun pelanggaran lainnya di lingkungan pemasyarakatan.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pemasyarakatan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang semakin berkembang.
Selain memperketat pengawasan terhadap penggunaan handphone ilegal, Kemenimipas juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan razia rutin, pemeriksaan internal, serta penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan.
Kebijakan itu juga disebut sejalan dengan program aksi yang telah dicanangkan Kemenimipas guna menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja pemasyarakatan di Indonesia.









