Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALNASIONAL

Fredy F. Simanjuntak Resmi Jabat Kajari Rohul, Gantikan Rabbani M. Halawa

Avatar photo
208
×

Fredy F. Simanjuntak Resmi Jabat Kajari Rohul, Gantikan Rabbani M. Halawa

Sebarkan artikel ini
Fredy F. Simanjuntak resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu oleh Kajati Riau di Aula HM Prasetyo Kejati Riau, Pekanbaru [Dok. Kasi Penkum Kajati Riau]

TINTAJURNALISNEWS —Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, I Dewa Gede Wirajana, memimpin langsung pelantikan dan pengambilan sumpah sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Pekanbaru, Selasa (12/05/2026).

Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Riau Adhi Prabowo, para asisten, koordinator, serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau.

Dalam pelantikan tersebut, Fredy Feronico Simanjuntak SH., MH resmi dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu menggantikan Dr. Rabani Meryanto Halawa SH., MH yang mendapat promosi jabatan baru.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Selain Fredy, sejumlah pejabat lainnya juga turut dilantik. Di antaranya Dr. Pofrizal SH., MH sebagai Asisten Bidang Pembinaan Kejati Riau menggantikan Romy Rozali SH., MM, serta Jerniaty SH., MH yang kini menjabat Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau menggantikan Furkon Syah Lubis SH., MH.

Sementara itu, Muhammad Taufik Akbar SH., MH dilantik sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Riau dan Andi Ardhani SH., MH sebagai Koordinator Kejati Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan bahwa mutasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi guna memperkuat kelembagaan serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan penguatan kelembagaan agar pelaksanaan tugas penegakan hukum maupun pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan semakin optimal,” ujar Zikrullah.

Ia juga menegaskan bahwa setiap jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas tinggi.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan loyalitas terhadap institusi serta pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, para pejabat yang baru dilantik diharapkan dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan tanggung jawab baru agar program kerja maupun pelayanan institusi tetap berjalan maksimal.

Mutasi dan promosi tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-347/C/04/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Hendro Dewanto, tertanggal 13 April 2026.

Sebelumnya, Dr. Rabani Meryanto Halawa mendapat promosi jabatan sebagai Asisten Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Sementara Romy Rozali dipercaya menjabat Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, dan Furkon Syah Lubis mendapat penugasan baru sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.

HUKUM & KRIMINAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkembangan terbaru, penyidik mengungkap keterlibatan seorang perwira tinggi Polri, oknum TNI aktif, hingga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga memiliki peran penting dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa.

NASIONAL

Japto Soerjosoemarno, memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/6).
Berdasarkan laporan sejumlah media, Japto menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.