Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Jackpot Game Zone Kijang Disorot! Diduga Gunakan Sistem Koin dan Untung-Untungan, Bupati Bintan Diminta Jangan Tutup Mata

Avatar photo
64
×

Jackpot Game Zone Kijang Disorot! Diduga Gunakan Sistem Koin dan Untung-Untungan, Bupati Bintan Diminta Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Game Zone Kijang

TINTAJURNALISNEWS -Polemik aktivitas Jackpot Game Zone di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses perizinan yang disebut belum sepenuhnya rampung, Pemerintah Kabupaten Bintan dinilai tidak boleh bersikap pasif dan hanya menunggu aparat penegak hukum bergerak lebih dahulu.

Sorotan terhadap tempat hiburan tersebut kini tidak hanya berkutat pada persoalan administrasi perizinan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber terpercaya di sekitar lokasi pada Sabtu malam (9/5/2026), aktivitas permainan di dalam lokasi disebut menggunakan sistem pembelian kredit atau koin dengan uang untuk memainkan mesin permainan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

šŸ‘‰ Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pemain yang memperoleh kemenangan disebut mendapatkan poin atau kredit tambahan yang diduga dapat ditukarkan kembali dengan hadiah bernilai ekonomi. Mekanisme permainan semacam itu dinilai memiliki kemiripan dengan pola gelanggang permainan (gelper) yang selama ini kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum karena identik dengan sistem permainan berbasis untung-untungan.

BACA JUGA:  Kembali Beroperasinya ā€œGame Zoneā€ di Kijang Kota Tuai Sorotan, Rasyid Bintan Minta APH Tegas Jangan Biarkan Publik Berspekulasi

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terhadap keseriusan pengawasan Pemerintah Kabupaten Bintan terhadap aktivitas usaha hiburan yang dinilai sensitif dan rawan menimbulkan dugaan unsur perjudian apabila tidak diawasi secara ketat.

Pemerintah daerah dinilai memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi, pembinaan, hingga penghentian sementara aktivitas usaha apabila ditemukan pelanggaran aturan maupun operasional yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas di tengah berkembangnya polemik di masyarakat.

Bupati Bintan juga didorong segera memerintahkan OPD terkait turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar menunggu laporan atau menanti langkah aparat penegak hukum.

Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa tindakan konkret, hal tersebut dikhawatirkan dapat memunculkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Bintan.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Libatkan Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Publik Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum

Terlebih, aktivitas Jackpot Game Zone kini telah menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat. Pemerintah daerah diminta tidak menutup mata terhadap polemik yang berkembang, terutama terkait dugaan sistem permainan berbasis uang dan untung-untungan di dalam operasional tempat hiburan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, polemik Jackpot Game Zone masih terus menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar Pemerintah Kabupaten Bintan segera mengambil langkah tegas sebelum persoalan ini semakin meluas

HUKUM & KRIMINAL

Aktivitas arena permainan ā€œGame Zoneā€ yang berada di wilayah Kijang Kota, Kabupaten Bintan, hingga saat ini masih menjadi perhatian publik dan terus diperbincangkan di tengah masyarakat. Keberadaan tempat tersebut menjadi sorotan setelah aktivitas operasionalnya ramai dibahas di berbagai kalangan masyarakat maupun media sosial.

HUKUM & KRIMINAL

Kota Batam kembali menjadi sorotan setelah aparat gabungan berhasil mengungkap dugaan praktik kejahatan siber internasional berkedok investasi daring (online scam trading) yang melibatkan ratusan Warga Negara Asing (WNA). Sebanyak 210 WNA diamankan dalam operasi pengawasan orang asing yang dilakukan di sebuah apartemen kawasan Lubuk Baja, Batam, Jumat (8/5/2026).