Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Scrap PT BAI, Datok Agus Ramdah Desak Polisi Tetapkan Tersangka: Jangan Buat Publik Bingung

Avatar photo
58
×

Kasus Scrap PT BAI, Datok Agus Ramdah Desak Polisi Tetapkan Tersangka: Jangan Buat Publik Bingung

Sebarkan artikel ini
Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah

TINTAJURNALISNEWS –Penanganan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terkait material besi tua (scrap) di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI), Galang Batang, Kabupaten Bintan, dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dan mulai memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/III/2026 sejak 12 Maret 2026. Hingga akhir April 2026, penanganannya telah berjalan sekitar satu bulan 18 hari. Dalam prosesnya, aparat kepolisian diketahui telah mengamankan lima unit lori yang diduga digunakan untuk mengangkut material scrap dari lokasi perusahaan sebagai barang bukti.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Mobil Pikap Bermuatan Penuh Lalu Lalang di Bintan dan Tanjungpinang, Pengawasan Jalan Mandul?

Ketua LAMI Kepri, Datok Agus Ramdah, menilai kondisi ini wajar jika kemudian menimbulkan pertanyaan publik terhadap proses penanganan kasus.

“Sudah ada laporan polisi, barang bukti juga sudah diamankan. Jadi wajar kalau masyarakat bertanya, siapa pelaku utamanya. Jangan sampai kasus ini berlarut tanpa kepastian,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun, menurutnya, aparat penegak hukum perlu memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kita menghargai proses, tapi publik juga butuh kepastian. Segera tetapkan tersangka jika alat bukti sudah cukup. Jangan buat publik bingung,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan industri strategis seperti PT BAI.

BACA JUGA:  Diduga Serobot Lahan dan Curi Pasir, Pelaku Disomasi Pemilik Tanah dan Diberi Waktu 7 Hari Sebelum Tempuh Jalur Hukum

“Kalau memang ada tindak pidana, tindak tegas sesuai hukum. Tapi kalau belum cukup bukti, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan berlarut-larut,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

HUKUM & KRIMINAL

Upaya penyelundupan ratusan kilogram emas dengan nilai fantastis berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui unit Bea Cukai Jakarta di Bandara Halim Perdanakusuma.

Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (27/04), terhadap rencana ekspor ilegal emas berupa perhiasan dan koin dengan nilai total mencapai sekitar Rp502 miliar.

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp