TINTAJURNALISNEWS –Penanganan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terkait material besi tua (scrap) di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI), Galang Batang, Kabupaten Bintan, dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dan mulai memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/III/2026 sejak 12 Maret 2026. Hingga akhir April 2026, penanganannya telah berjalan sekitar satu bulan 18 hari. Dalam prosesnya, aparat kepolisian diketahui telah mengamankan lima unit lori yang diduga digunakan untuk mengangkut material scrap dari lokasi perusahaan sebagai barang bukti.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Ketua LAMI Kepri, Datok Agus Ramdah, menilai kondisi ini wajar jika kemudian menimbulkan pertanyaan publik terhadap proses penanganan kasus.
“Sudah ada laporan polisi, barang bukti juga sudah diamankan. Jadi wajar kalau masyarakat bertanya, siapa pelaku utamanya. Jangan sampai kasus ini berlarut tanpa kepastian,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun, menurutnya, aparat penegak hukum perlu memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kita menghargai proses, tapi publik juga butuh kepastian. Segera tetapkan tersangka jika alat bukti sudah cukup. Jangan buat publik bingung,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan industri strategis seperti PT BAI.
“Kalau memang ada tindak pidana, tindak tegas sesuai hukum. Tapi kalau belum cukup bukti, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan berlarut-larut,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.









