TINTAJURNALISNEWS –Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS, Senin (27/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 37 adegan diperagakan guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic. Langkah ini dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan antara saksi dan tersangka, sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa secara utuh dan objektif.
Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, keluarga korban, penasihat hukum korban dan tersangka, tim Inafis, serta para saksi yang berada di lokasi kejadian.
Dalam rekonstruksi, seluruh adegan diperagakan berdasarkan hasil penyidikan dengan menghadirkan tersangka dan pemeran pengganti. Proses ini menggambarkan kronologi kejadian dari awal hingga akhir guna memberikan gambaran yang lebih jelas terkait peristiwa yang terjadi.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.
“Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini menjadi bagian dari proses pembuktian,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap para tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic menegaskan bahwa rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan para pihak serta memperjelas peran masing-masing dalam kasus tersebut.
“Melalui rekonstruksi ini, kami melihat apakah terdapat kesesuaian atau perbedaan keterangan, sekaligus memperjelas peran masing-masing,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan penyusunan berkas perkara dapat dilakukan secara lengkap, profesional, dan akuntabel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.









