TINTAJURNALISNEWS —Kabar penting bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia akhirnya terjawab. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (21/04/2026).
Pengesahan ini langsung disambut haru dan bahagia oleh para pekerja rumah tangga yang hadir di ruang sidang. Tepuk tangan dan sorakan menggema, menandai momen bersejarah yang telah lama dinantikan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa pembentukan UU ini merupakan langkah konkret negara dalam menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus pemberi kerja.
“Undang-undang ini bertujuan mencegah diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan terhadap pekerja rumah tangga, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan,” tegasnya dalam sidang.

Tak hanya itu, regulasi ini juga mengatur peningkatan kapasitas PRT melalui penguatan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan, yang diharapkan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.
Menurut Supratman, perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga merupakan kewajiban negara dalam sektor ketenagakerjaan, sejalan dengan amanat konstitusi untuk menjamin kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, yang mewakili pemerintah.
Pengesahan UU PPRT ini dinilai sebagai tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja sektor domestik di Indonesia sebuah langkah maju menuju keadilan sosial yang lebih merata.










