TINTAJURNALISNEWS –Komitmen tegas pemberantasan mafia energi kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melalui Bareskrim Polri bersama Polda se-Indonesia, aparat berhasil mengungkap 223 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dalam kurun 7 hingga 20 April 2026.
Hasilnya terbilang mencengangkan—sebanyak 330 tersangka diamankan hanya dalam waktu 13 hari.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Moh. Irhamni dalam konferensi pers, Selasa (21/4).
Dalam keterangannya, Nunung menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang merampas hak masyarakat kecil.
“Setiap liter BBM dan tabung LPG subsidi yang disalahgunakan adalah hak rakyat kecil yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Pengungkapan ini juga membuka berbagai modus licik yang digunakan pelaku, mulai dari:
- Penimbunan dan pengoplosan BBM
- Modifikasi kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar
- Manipulasi dokumen dan barcode
- Penggunaan plat nomor palsu
- Kerja sama dengan oknum SPBU
Sementara pada LPG, pelaku melakukan pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi seperti 12 kg dan 50 kg, lalu dijual dengan harga industri.
Menurut Irhamni, praktik ini bukan lagi kejahatan biasa, melainkan sudah terorganisir dan melibatkan jaringan luas.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar:
403.158 liter solar
58.656 liter pertalite
Ribuan tabung LPG berbagai ukuran
161 unit kendaraan
Akibat kejahatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp243 miliar hanya dalam periode tersebut.
Tak hanya merugikan negara, dampaknya langsung dirasakan masyarakat, mulai dari kelangkaan LPG 3 kg, sulitnya mendapatkan solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU.
Data Bareskrim Polri mencatat sepanjang 2025–2026 terdapat 65 SPBU yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Dari jumlah tersebut:
- 46 kasus telah dinyatakan lengkap (P21)
- 19 kasus masih dalam proses penyidikan

Polri memastikan penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aparat juga menelusuri aliran dana dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bekerja sama dengan PPATK.
Sinergi juga diperkuat dengan berbagai lembaga seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pertamina, dan SKK Migas.
Menutup pernyataannya, Wakabareskrim menegaskan tidak ada ruang bagi mafia subsidi.
“Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekat, kami tindak tegas.”
Polri juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan praktik penimbunan, pengoplosan, hingga distribusi tidak wajar.









