TINTAJURNALISNEWS —Pemerintah terus mendorong perubahan pola kerja aparatur negara melalui transformasi budaya kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menghadapi tantangan global, dengan menitikberatkan pada efisiensi, produktivitas, serta pemanfaatan teknologi digital di lingkungan birokrasi.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang ditandatangani oleh Tito Karnavian.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta menyesuaikan sistem kerja ASN melalui kombinasi bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Salah satu poin pentingnya adalah penerapan WFH selama satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat transformasi layanan pemerintahan berbasis digital. Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi fokus utama dalam mendukung percepatan digitalisasi birokrasi di daerah.
Mendagri menegaskan, pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa penerapan sistem kerja digital mampu berjalan dengan baik di sejumlah pemerintah daerah. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat semakin mengoptimalkan kinerja ASN.
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas secara aktif dan profesional. Pemerintah daerah juga diminta menyusun mekanisme pengawasan serta pengendalian yang jelas terhadap pelaksanaan WFH dan WFO.

Dalam pelaksanaannya, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Sementara unit pendukung dapat menjalankan WFH secara selektif dengan tetap memastikan target kinerja tercapai.
Adapun sejumlah layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi sektor kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan investasi, kesehatan, pendidikan, serta layanan publik lainnya yang membutuhkan kehadiran langsung.
Selain itu, kepala daerah diminta menghitung potensi efisiensi anggaran dari penerapan pola kerja baru ini. Hasil penghematan tersebut dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas di masing-masing daerah.
Kebijakan ini resmi berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Dalam mekanisme pelaporan, bupati dan wali kota diwajibkan menyampaikan laporan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya, sementara gubernur melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 4.
Pemerintah berharap transformasi budaya kerja ini mampu membawa birokrasi daerah menjadi lebih modern, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.
Sumber: Kemensetneg RI









