Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
EKONOMIHUKUM & KRIMINAL

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal 545.452 Batang Senilai Rp, 1,29 M

Avatar photo
212
×

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal 545.452 Batang Senilai Rp, 1,29 M

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Ilegal berupa 545.452 batang rokok dilingkungan Kantor Bea Cukai Langsa, Provinsi Aceh,

TINTAJURNALISNEWS -Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai ( KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Ilegal berupa 545.452 batang rokok dilingkungan Kantor Bea Cukai Langsa, Provinsi Aceh, Kamis(09/04/2026).

Kegiatan yang dihadiri Kepala Bea Cukai Langsa, Kepala KPPN Langsa, Kepala KPP Pratama Langsa, Kepala Satpol PP Kota Langsa, Kepala Satpol PP Aceh Timur, Kepala Satpol PP. Aceh Tamiang, Pimpinan pabrik rokok Surya 19 Langsa tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan di bidang cukai sekaligus bagian dari pelaksanaan tugas Ditektorat Jenderal Bea dan Cukai dibidang Pengawasan, Penegakkan Hukum, Pelayanan dan Fasiitas, serta Optimalisasi Penerimaan Negara.

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa, Dwi Harmawanto dalam penjelasannya menyampaikan, barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam periode Mei 2025 sampai dengan Februari 2026, dengan nilai barang sebesar Rp 1.293.331.780,- dan diperkirakan kerugian negara sebesar Rp, 886.757.053,-

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Banjir Seatap di Aceh Tamiang, Imipas Lepaskan Warga Binaan Demi Keselamatan Nyawa

“Langkah ini ditempuh untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kali beredar di masyarakat, tidak lagi memiliki manfaat ekonomis, serta menjadi bagian dari penyelesaian barang hasil penindakan secara akuntabel”, ujar Dwi Harmawanto.

Upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut juga dilaksanakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), antaranya melalui operasi pasar dan sosialisasi ketentuan dibidang cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha,

” Kalaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepatuhan, menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal, serta memperkuat perlindungan masyarakat. Kedepan, sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi akan terus ditingkatkan guna mendukung efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kerja Bea Cukai Langsa”, sebutnya lagi.

BACA JUGA:  Polemik Proyek PT Gandasari Shipyard Bintan, Publik Desak Pemprov Kepri dan Pemkab Bintan Tidak Tutup Mata terhadap Dugaan Persoalan Izin dan Aktivitas Pesisir

Lanjut Dwi Harmawanto, pelaksanaan pemusnahan sudah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-306/MK/KNL.0102/2025 Tanggal 19 November 2025.  Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe Nomor S-142/MK/KNL.0102/2025 tanggal 24 November 2025, serta Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Aset dan Lelang Lhokseumawe Nomor S-57/MK/KNL-0102/2026 tanggal 9 Maret 2026.

Dari sisi regulasi, penyelesaian barang hasil penindakan dibidang cukai berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang menjadi lebih Milik Negara. Sementara itu, pengelolaan BMN yang berasal dari aset eks Kepabean dan Cukai termasuk pemusnahan, juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021.”Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemusnahan merupakan salah satu bentuk pengelolaan barang dan dimaknai sebagai tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang”, terang Kepala KPPBC Langsa.

BACA JUGA:  Batu Giok Raksasa 5.000 Ton Ditemukan di Nagan Raya, Bupati TRK Pastikan untuk Kepentingan Masyarakat

Adapun jenis barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai merk rokok ilegal, antaranya H&D, Manchester, Englisman, Luffman, IB, Mee-C, OrisPulse, Platinum Seven, Luckyman, dan berbagai merk lainnya sesuai data inventaris barang hasil penindakan. Keragaman merk tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih berlangsung dalam berbagai bentuk dan memerlukan pengawasan serta penindakan yang berkelanjutan. Sedangkan proses pemusnahan yang dilakukan secara terbuka dan akuntabel dengan cara dipotong untuk menghilangkan bentuk fisik dan kegunaannya, kemudian dibakar pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Melalui kegiatan ini, kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Langsa. Serta menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.

[IQBAL SH]

EKONOMI

Dugaan permasalahan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi nelayan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Sejumlah nelayan Desa Kuala Tambangan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap operasional SPBUN 68.708.003 yang melayani kebutuhan BBM subsidi bagi nelayan setempat.