Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
EKONOMIHUKUM & KRIMINAL

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal 545.452 Batang Senilai Rp, 1,29 M

Avatar photo
282
×

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal 545.452 Batang Senilai Rp, 1,29 M

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Ilegal berupa 545.452 batang rokok dilingkungan Kantor Bea Cukai Langsa, Provinsi Aceh,

TINTAJURNALISNEWS -Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai ( KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Ilegal berupa 545.452 batang rokok dilingkungan Kantor Bea Cukai Langsa, Provinsi Aceh, Kamis(09/04/2026).

Kegiatan yang dihadiri Kepala Bea Cukai Langsa, Kepala KPPN Langsa, Kepala KPP Pratama Langsa, Kepala Satpol PP Kota Langsa, Kepala Satpol PP Aceh Timur, Kepala Satpol PP. Aceh Tamiang, Pimpinan pabrik rokok Surya 19 Langsa tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan di bidang cukai sekaligus bagian dari pelaksanaan tugas Ditektorat Jenderal Bea dan Cukai dibidang Pengawasan, Penegakkan Hukum, Pelayanan dan Fasiitas, serta Optimalisasi Penerimaan Negara.

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa, Dwi Harmawanto dalam penjelasannya menyampaikan, barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam periode Mei 2025 sampai dengan Februari 2026, dengan nilai barang sebesar Rp 1.293.331.780,- dan diperkirakan kerugian negara sebesar Rp, 886.757.053,-

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Langkah ini ditempuh untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kali beredar di masyarakat, tidak lagi memiliki manfaat ekonomis, serta menjadi bagian dari penyelesaian barang hasil penindakan secara akuntabel”, ujar Dwi Harmawanto.

Upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut juga dilaksanakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), antaranya melalui operasi pasar dan sosialisasi ketentuan dibidang cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha,

” Kalaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepatuhan, menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal, serta memperkuat perlindungan masyarakat. Kedepan, sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi akan terus ditingkatkan guna mendukung efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kerja Bea Cukai Langsa”, sebutnya lagi.

Lanjut Dwi Harmawanto, pelaksanaan pemusnahan sudah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-306/MK/KNL.0102/2025 Tanggal 19 November 2025.  Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe Nomor S-142/MK/KNL.0102/2025 tanggal 24 November 2025, serta Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Aset dan Lelang Lhokseumawe Nomor S-57/MK/KNL-0102/2026 tanggal 9 Maret 2026.

Dari sisi regulasi, penyelesaian barang hasil penindakan dibidang cukai berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang menjadi lebih Milik Negara. Sementara itu, pengelolaan BMN yang berasal dari aset eks Kepabean dan Cukai termasuk pemusnahan, juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021.”Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemusnahan merupakan salah satu bentuk pengelolaan barang dan dimaknai sebagai tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang”, terang Kepala KPPBC Langsa.

Adapun jenis barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai merk rokok ilegal, antaranya H&D, Manchester, Englisman, Luffman, IB, Mee-C, OrisPulse, Platinum Seven, Luckyman, dan berbagai merk lainnya sesuai data inventaris barang hasil penindakan. Keragaman merk tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih berlangsung dalam berbagai bentuk dan memerlukan pengawasan serta penindakan yang berkelanjutan. Sedangkan proses pemusnahan yang dilakukan secara terbuka dan akuntabel dengan cara dipotong untuk menghilangkan bentuk fisik dan kegunaannya, kemudian dibakar pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Melalui kegiatan ini, kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Langsa. Serta menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.

[IQBAL SH]

HUKUM & KRIMINAL

Komitmen Presiden Republik Indonesia dalam memberantas praktik pertambangan ilegal terus digaungkan di berbagai daerah. Namun, kondisi berbeda disebut masih terjadi di Kabupaten Bintan. Dugaan aktivitas penambangan pasir darat tanpa izin di sejumlah lokasi dinilai masih berlangsung dan memicu keprihatinan masyarakat.

HUKUM & KRIMINAL

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, memilih turun langsung ke lapangan dengan menginap di kawasan The Residence Bintan pada Sabtu hingga Minggu (11–12 Juli 2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi di lokasi setelah organisasi yang dipimpinnya melaporkan dugaan persoalan saluran di kawasan resort tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kampung Banjar, Galang Batang, Teluk Bakau, kawasan sebelum tower, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang menurut keterangan warga telah berlangsung cukup lama itu disebut masih terus beroperasi. Di tengah dugaan tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan belum adanya tindakan maupun penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Pertanyaan yang kini ramai terdengar di tengah warga pun sederhana, namun menggelitik, “Kok polisi diam, ada apa?”