Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Presiden Prabowo Perintahkan Evaluasi IUP Tambang di Kawasan Hutan, Izin Bermasalah Siap Dicabut

Avatar photo
197
×

Presiden Prabowo Perintahkan Evaluasi IUP Tambang di Kawasan Hutan, Izin Bermasalah Siap Dicabut

Sebarkan artikel ini
Prabowo Subianto

TINTAJURNALISNEWS –Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP), khususnya yang berada di kawasan hutan dan hutan lindung.

Instruksi tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang dinilai tidak sesuai aturan serta berpotensi merusak lingkungan.

Dalam arahannya, Presiden menekankan bahwa seluruh izin tambang yang tidak memiliki kejelasan administratif maupun melanggar ketentuan harus ditindak tegas, termasuk pencabutan izin.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Semua yang tidak jelas, yang melanggar aturan, harus dievaluasi. Jika terbukti bermasalah, segera dicabut,” tegas Presiden dalam pernyataannya.

Pemerintah juga memberikan batas waktu kepada Menteri ESDM untuk menyelesaikan proses evaluasi tersebut dalam waktu singkat, yakni sekitar satu pekan, sebelum hasilnya dilaporkan kembali kepada Presiden untuk ditindaklanjuti.

Langkah ini diambil menyusul adanya temuan ratusan izin tambang yang berada di kawasan hutan, termasuk hutan lindung, yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan nasional, serta memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Selain itu, penertiban IUP juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara serta mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar hukum, terlebih yang dilakukan di kawasan yang memiliki fungsi lindung bagi ekosistem.

HUKUM & KRIMINAL

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, memilih turun langsung ke lapangan dengan menginap di kawasan The Residence Bintan pada Sabtu hingga Minggu (11–12 Juli 2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi di lokasi setelah organisasi yang dipimpinnya melaporkan dugaan persoalan saluran di kawasan resort tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kampung Banjar, Galang Batang, Teluk Bakau, kawasan sebelum tower, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang menurut keterangan warga telah berlangsung cukup lama itu disebut masih terus beroperasi. Di tengah dugaan tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan belum adanya tindakan maupun penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Pertanyaan yang kini ramai terdengar di tengah warga pun sederhana, namun menggelitik, “Kok polisi diam, ada apa?”