Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINAL

Presiden Prabowo Perintahkan Evaluasi IUP Tambang di Kawasan Hutan, Izin Bermasalah Siap Dicabut

Avatar photo
24
×

Presiden Prabowo Perintahkan Evaluasi IUP Tambang di Kawasan Hutan, Izin Bermasalah Siap Dicabut

Sebarkan artikel ini
Prabowo Subianto

TINTAJURNALISNEWS –Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP), khususnya yang berada di kawasan hutan dan hutan lindung.

Instruksi tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang dinilai tidak sesuai aturan serta berpotensi merusak lingkungan.

Dalam arahannya, Presiden menekankan bahwa seluruh izin tambang yang tidak memiliki kejelasan administratif maupun melanggar ketentuan harus ditindak tegas, termasuk pencabutan izin.

“Semua yang tidak jelas, yang melanggar aturan, harus dievaluasi. Jika terbukti bermasalah, segera dicabut,” tegas Presiden dalam pernyataannya.

Pemerintah juga memberikan batas waktu kepada Menteri ESDM untuk menyelesaikan proses evaluasi tersebut dalam waktu singkat, yakni sekitar satu pekan, sebelum hasilnya dilaporkan kembali kepada Presiden untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  Keberadaan Anggota TNI di Sidang Nadiem Makarim Jadi Perhatian Majelis Hakim

Langkah ini diambil menyusul adanya temuan ratusan izin tambang yang berada di kawasan hutan, termasuk hutan lindung, yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan nasional, serta memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Selain itu, penertiban IUP juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara serta mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar hukum, terlebih yang dilakukan di kawasan yang memiliki fungsi lindung bagi ekosistem.