Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Buronan Narkoba “The Doctor” Ditangkap di Malaysia, Ini Fakta yang Terungkap

Avatar photo
175
×

Buronan Narkoba “The Doctor” Ditangkap di Malaysia, Ini Fakta yang Terungkap

Sebarkan artikel ini
Seorang pria yang diduga buronan kasus narkotika internasional diamankan petugas saat tiba di Indonesia

TINTAJURNALISNEWS —Aparat penegak hukum Indonesia dilaporkan berhasil menangkap buronan kasus narkotika internasional, Andre Fernando alias “The Doctor”, dalam sebuah operasi gabungan di Penang, Malaysia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah laporan media nasional serta keterangan resmi kepolisian, penangkapan tersebut terjadi pada Minggu, 5 April 2026, di sebuah apartemen yang menjadi lokasi persembunyian tersangka.

Operasi ini melibatkan kerja sama lintas negara antara Bareskrim Polri, Interpol, serta pihak terkait di Malaysia. Andre disebut diamankan tanpa perlawanan sebelum kemudian dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Mengutip keterangan aparat, Andre diketahui telah berada di Malaysia sejak 2024. Dari sana, ia diduga mengendalikan jaringan peredaran narkotika yang memasok ke sejumlah wilayah di Indonesia.

BACA JUGA:  Maxim Beri Penghargaan Best Driver kepada Ojol Riau yang Beri Layanan Profesional kepada Penumpang

Beberapa jenis barang terlarang yang dikaitkan dengan jaringan ini antara lain sabu, cairan yang dikenal sebagai “happy water”, serta vape yang diduga mengandung zat tertentu. Seluruhnya disebut masuk melalui jalur laut dengan berbagai modus penyelundupan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sejumlah pihak lain diduga turut terlibat dan masih dalam proses penyelidikan.

Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan sesuai dengan informasi resmi dari aparat berwenang.

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp