Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

RESMI! SE No.3/2026 Terbit, Pola Kerja ASN Berubah: 4 Hari WFO, Jumat WFH

Avatar photo
197
×

RESMI! SE No.3/2026 Terbit, Pola Kerja ASN Berubah: 4 Hari WFO, Jumat WFH

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang penyesuaian pola kerja ASN resmi berlaku mulai 1 April 2026.

TINTAJURNALISNEWS –Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah.

Kebijakan yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026 ini menjadi langkah konkret dalam mendorong percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, serta berbasis kinerja dan digitalisasi.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Pelaksanaan tugas kedinasan didorong lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Dalam ketentuan tersebut, pola kerja ASN diatur lebih fleksibel melalui kombinasi lokasi kerja, yakni empat hari bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) pada Senin hingga Kamis, serta satu hari bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap Jumat.

BACA JUGA:  Panglima TNI Pimpin Rapat Vicon Bahas Situasi Satgas TNI di Kongo

Namun demikian, Menteri PANRB menegaskan bahwa fleksibilitas ini tidak mengubah ketentuan hari dan jam kerja ASN, melainkan penyesuaian metode kerja yang tetap berorientasi pada capaian kinerja.

“Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan lokasi bekerja,” tegasnya.

SE ini juga memberikan kewenangan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi untuk mengatur proporsi pegawai serta mekanisme teknis pelaksanaan tugas sesuai dengan karakteristik layanan dan kebutuhan organisasi masing-masing.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik. Layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, administrasi kependudukan, hingga layanan darurat wajib tetap berjalan optimal dan mudah diakses masyarakat.

Selain itu, efisiensi operasional menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan ini. Instansi didorong membatasi perjalanan dinas, mengoptimalkan rapat daring, mengurangi penggunaan kendaraan dinas, serta menggunakan energi perkantoran secara bijak.

BACA JUGA:  Kapolri Tegaskan Tak Ada Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

Pemanfaatan teknologi digital juga menjadi kunci utama, terutama dalam mendukung sistem kehadiran serta pelaporan kinerja ASN.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, setiap instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja organisasi, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik. Hasil evaluasi tersebut wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB, serta kepada Menteri Dalam Negeri bagi pemerintah daerah, paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.

Dengan diterbitkannya SE ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih modern, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

NASIONAL

Program “Istana untuk Anak Sekolah” kembali menghadirkan pengalaman berharga bagi ratusan pelajar dan mahasiswa pada Selasa (19/5/2026). Sebanyak sekitar 500 peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh antusias. Mereka terdiri dari mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Budi Luhur (UBL), serta siswa SMPN 94 dan SMPN 4 Jakarta.

HUKUM & KRIMINAL

Penyegelan proyek PT Gandasari Shipyard Bintan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini justru menuai sorotan tajam publik. Sebab meski papan segel telah dipasang dan pengawasan disebut sudah dilakukan sejak Februari 2026, aktivitas di lokasi proyek diduga masih tetap terlihat berjalan berdasarkan pantauan lapangan dan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.

HUKUM & KRIMINAL

Kantor DPRD Tanah Laut kembali menjadi sorotan setelah aksi damai gabungan mahasiswa dan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang berujung kekecewaan. Massa yang datang untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan mafia BBM subsidi jenis solar bagi nelayan mendapati tidak satu pun anggota dewan berada di kantor saat aksi berlangsung, Senin (18/05/2026).