TINTAJURNALISNEWS –Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan terkait penguasaan lahan konservasi seluas sekitar 294 hektar di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Sei Raya, Kota Batam. Kasus tersebut saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Pengungkapan perkara ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (6/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pihak terkait, di antaranya Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kepala Bidang Teknis KSDA Riau Ujung Holisudin, Kepala Seksi Penyiapan Dokumen Penyelesaian Permasalahan Lahan BP Batam Desniko Garfiosa, Kepala Resort Pulau Rempang BBKSDA Riau Ariyanto, serta staf KPHL II Batam Karmawan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi kawasan hutan konservasi sekaligus menjaga aset negara dari praktik penguasaan lahan secara ilegal.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari kegiatan Smart Patrol Terestrial yang dilakukan petugas BKSDA Resor Rempang pada Oktober 2025 di kawasan Hutan Taman Buru. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi pada 16 Januari 2026.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan mangga tanpa izin di dalam kawasan hutan konservasi yang luasnya diperkirakan mencapai 294 hektar. Lahan tersebut diketahui diklaim secara sepihak oleh pihak tertentu.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial HA alias A (54), yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Menurutnya, tersangka diduga memanfaatkan dan menguasai lahan di kawasan hutan konservasi tersebut untuk kegiatan perkebunan mangga sejak tahun 2012 tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Untuk memperkuat klaim atas lahan tersebut, tersangka menggunakan 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT), yang saat ini telah diamankan sebagai barang bukti,” ujar Silvester.
Selain dokumen tersebut, penyidik juga menyita dua unit alat berat ekskavator, satu pintu portal besi, serta sejumlah dokumen legalitas perusahaan PT B.B.J.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidana terhadap tersangka berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar,” tegasnya.

Silvester juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan merupakan upaya memberantas praktik mafia lahan di kawasan hutan negara.
“Penegakan hukum ini ditujukan kepada pelaku mafia lahan, bukan kepada masyarakat,” ujarnya saat doorstop dengan awak media.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan perambahan hutan atau praktik mafia tanah di wilayah Kepulauan Riau.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa. Polisi memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti serta identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.









