Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINAL

Vonis 5 Tahun untuk ABK Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Avatar photo
181
×

Vonis 5 Tahun untuk ABK Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini
kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton yang melibatkan kapal Sea Dragon.

TINTAJURNALISNEWS –Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton yang melibatkan kapal Sea Dragon.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/3/2026) di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah terlibat dalam perkara narkotika sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim dalam persidangan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

BACA JUGA:  Misteri Kasus Oknum Camat Natuna, Nurani Publik Terusik

Fandi Ramadhan diketahui merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon yang diduga digunakan dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara. Kapal tersebut sebelumnya diamankan aparat dalam operasi pengungkapan kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar, yakni hampir dua ton sabu. Selain itu, Komisi Yudisial juga melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kode etik hakim.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut masih terus berjalan.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.