TINTAJURNALISNEWS –Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton yang melibatkan kapal Sea Dragon.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/3/2026) di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah terlibat dalam perkara narkotika sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim dalam persidangan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Fandi Ramadhan diketahui merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon yang diduga digunakan dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara. Kapal tersebut sebelumnya diamankan aparat dalam operasi pengungkapan kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar, yakni hampir dua ton sabu. Selain itu, Komisi Yudisial juga melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kode etik hakim.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut masih terus berjalan.









