Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Polda Kepri Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Gugus Tugas TPPO 2026 Dipacu Lebih Solid

Avatar photo
260
×

Polda Kepri Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Gugus Tugas TPPO 2026 Dipacu Lebih Solid

Sebarkan artikel ini
Wakapolda Kepri bersama jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau saat Workshop Penguatan Gugus Tugas TPPO 2026 di Tanjungpinang, Rabu (25/2/2026).

TINTAJURNALISNEWS –Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi dan para pemangku kepentingan menggelar Workshop Penguatan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (25/2/2026), sebagai langkah konkret mempertegas komitmen perlindungan terhadap masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Workshop ini dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., didampingi Pejabat Utama Polda Kepri. Turut hadir Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, Asisten III Setda Provinsi Kepri Misni, S.KM., M.Si., serta Ketua Yayasan Embun Pelangi Benny Kusmaji.

Dalam sambutannya, Benny Kusmaji menyampaikan bahwa workshop ini bertujuan menyempurnakan pelaksanaan dan kinerja Gugus Tugas agar berjalan lebih efektif. Evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek dilakukan sebagai bahan penyempurnaan program kerja tahun 2026.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Pokir Kepri Memanas: Antara Aspirasi Rakyat dan Dugaan, Siapa Berani Buka Terang?

Asisten III Setda Provinsi Kepri Misni menegaskan, perdagangan orang merupakan pelanggaran hak asasi manusia sekaligus kejahatan lintas negara. Komitmen pemerintah dalam pemberantasan TPPO telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 serta diperkuat melalui Perda Provinsi Kepri Nomor 12 Tahun 2007 dan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 815 tentang pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di daerah.

Berdasarkan data Simfoni PPA Tahun 2025, tercatat 185 perempuan menjadi korban kekerasan. Dalam penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak, Unit PPA Polda Kepri menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum.

Sementara itu, Wakapolda Kepri menekankan bahwa Provinsi Kepulauan Riau memiliki posisi strategis sebagai wilayah perbatasan dan pintu gerbang menuju luar negeri. Kondisi tersebut berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, namun juga memunculkan potensi kerawanan, termasuk TPPO.

BACA JUGA:  PSG, UFO Mind & Bold Merajalela: Mafia Rokok Ilegal Tampak Lebih Kuat dari Negara

“Polda Kepri berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi, instansi vertikal, serta lembaga masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan TPPO. Tidak hanya melalui penegakan hukum yang tegas, tetapi juga langkah preventif, edukatif, dan pengawasan berkelanjutan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri diharapkan semakin solid dan responsif dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, demi terwujudnya Kepri yang aman dan bebas dari praktik perdagangan orang.

Terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau menyampaikan pengaduan, agar menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store.

HUKUM & KRIMINAL

Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Raja Situmorang menjadi perhatian publik di Kota Batam dan Kepulauan Riau dalam beberapa hari terakhir. Perkara tersebut mencuat setelah komentar yang diduga ditulis melalui akun media sosial Facebook dianggap menghina dan menyinggung masyarakat Melayu, sehingga memicu reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat serta lembaga adat.