Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

UPP Kelas I Tanjung Uban Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan SPB untuk Kapal di Pelabuhan Angau Gentong

Avatar photo
321
×

UPP Kelas I Tanjung Uban Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan SPB untuk Kapal di Pelabuhan Angau Gentong

Sebarkan artikel ini
UPP Kelas I Tanjung Uban

TINTAJURNALISNEWS –Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) UPP Kelas I Tanjung Uban menegaskan tidak pernah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Angau maupun Pelabuhan 2 di kawasan Gentong.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala UPP Kelas I Tanjung Uban, Hotman Tua, saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan aktivitas pelayaran di Pelabuhan Angau yang disebut-sebut tidak mengantongi izin resmi.

“Khusus untuk yang di Pelabuhan Angau atau Pelabuhan 2 kawasan Gentong, kami tidak pernah menerbitkan SPB. Kalau ada bukti SPB itu terbit dari kami, silakan laporkan kepada kami,” tegasnya.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait legalitas operasional kapal-kapal yang bersandar maupun berlayar dari kawasan tersebut.

BACA JUGA:  Solar Subsidi Ditimbun, Gudang Ilegal Diduga Milik FG Kembali Beroperasi: Warga Desak Kapolda Riau Bertindak

Dengan tidak adanya penerbitan SPB dari otoritas resmi, maka kapal-kapal yang melakukan aktivitas berlayar dan bersandar di pelabuhan tersebut patut diduga tidak memiliki izin resmi atau ilegal.

Sebagaimana diketahui, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap kapal sebelum melakukan pelayaran. SPB diterbitkan oleh syahbandar setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis dipenuhi.

Ketentuan mengenai kewajiban SPB diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum utama dalam aktivitas pelayaran di Indonesia.

UU ini mengatur secara komprehensif mengenai:

  • Kelaiklautan kapal
  • Keselamatan dan keamanan pelayaran
  • Dokumen kapal, termasuk SPB
  • Perlindungan lingkungan maritim
BACA JUGA:  Imigrasi Tanjung Uban Gelar Operasi Wirawaspada Nasional, Pastikan Aktivitas WNA Tertib dan Sesuai Aturan

Tanpa SPB, kapal tidak diperkenankan melakukan pelayaran karena dianggap belum memenuhi aspek keselamatan dan kelayakan hukum.

Dengan adanya pernyataan resmi dari Kepala UPP Kelas I Tanjung Uban, diharapkan instansi terkait dapat melakukan pengawasan serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan pelayaran.

Aktivitas pelayaran tanpa dokumen resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan awak kapal, muatan, serta lingkungan perairan.

Pihak UPP Kelas I Tanjung Uban pun membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan atau pemalsuan dokumen SPB yang mengatasnamakan instansi tersebut.

[NANANG]

HUKUM & KRIMINAL

Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Raja Situmorang menjadi perhatian publik di Kota Batam dan Kepulauan Riau dalam beberapa hari terakhir. Perkara tersebut mencuat setelah komentar yang diduga ditulis melalui akun media sosial Facebook dianggap menghina dan menyinggung masyarakat Melayu, sehingga memicu reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat serta lembaga adat.