Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALPolri

Polri Tegaskan Korban TPPO Tak Boleh Dipidana, Negara Wajib Hadir Beri Perlindungan

Avatar photo
293
×

Polri Tegaskan Korban TPPO Tak Boleh Dipidana, Negara Wajib Hadir Beri Perlindungan

Sebarkan artikel ini
Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. [Dok. Divisi Humas Polri]

TINTAJURNALISNEWS –Polri menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh kepada korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban yang terpaksa melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana.

Penegasan tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., yang menekankan penerapan prinsip non penalization sebagai bagian penting dalam regulasi penanganan TPPO di Indonesia.

Dalam regulasi terbaru, korban TPPO diposisikan sebagai subjek yang harus dilindungi negara, bukan justru dikriminalisasi. Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang TPPO yang menjamin hak-hak korban, mulai dari rehabilitasi kesehatan dan sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, hingga perlindungan bagi korban yang berada di luar negeri.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin Terkait Dugaan Korupsi Restitusi Pajak

Wakapolri juga menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak dapat dilakukan oleh Polri secara sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas lembaga serta pendekatan yang komprehensif, terlebih dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru.

Menurutnya, penanganan TPPO harus mengedepankan pembuktian ilmiah, pendekatan victim centric, serta investigasi menyeluruh terhadap jaringan kejahatan.

“Prinsip non penalization harus menjadi pegangan, yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Selain itu, diperlukan screening dini dan mekanisme rujukan agar korban dapat dibantu secara cepat dan aman, serta tidak terseret menjadi pelaku,” tegas Wakapolri.

Polri menegaskan akan terus berkomitmen menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama, sekaligus konsisten dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.

BACA JUGA:  Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Berbenah atau Dibekukan

Polri Presisi, Lindungi Korban, Bongkar Jaringan.

HUKUM & KRIMINAL

Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Raja Situmorang menjadi perhatian publik di Kota Batam dan Kepulauan Riau dalam beberapa hari terakhir. Perkara tersebut mencuat setelah komentar yang diduga ditulis melalui akun media sosial Facebook dianggap menghina dan menyinggung masyarakat Melayu, sehingga memicu reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat serta lembaga adat.