Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINALLingkungan

Kapolri–Menhut Bentuk Satgas Gabungan Usut Dugaan Kayu Ilegal Pemicu Bencana di Sumatera

Avatar photo
235
×

Kapolri–Menhut Bentuk Satgas Gabungan Usut Dugaan Kayu Ilegal Pemicu Bencana di Sumatera

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, MA., Ph.D.,

TINTAJURNALISNEWS —Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, MA., Ph.D., sepakat membentuk Satgas Gabungan untuk menyelidiki temuan kayu yang diduga menjadi salah satu pemicu kerusakan parah saat bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kesepakatan pembentukan satgas tersebut disampaikan usai keduanya menggelar audiensi di Mabes Polri. Dalam pernyataannya, Kapolri menyampaikan duka cita atas jatuhnya korban jiwa dan menegaskan bahwa dugaan keberadaan kayu ilegal menjadi perhatian serius Presiden RI.

Kapolri menjelaskan bahwa personel Polri sudah berada di lapangan dan akan segera bekerja bersama tim kehutanan untuk menelusuri lokasi-lokasi yang diduga terjadi pelanggaran. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah terdapat aktivitas ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan, kerusakan infrastruktur, hingga menimbulkan korban jiwa.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Menko Polkam: Menwa Bukan Sekadar Organisasi, Tetapi Kekuatan Pertahanan Bangsa

Polri dan Kementerian Kehutanan memastikan penyelidikan dilakukan komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir. Setiap temuan di lapangan akan dikumpulkan secara detail untuk mengungkap sumber kayu yang terbawa banjir, termasuk potensi aktivitas penebangan liar.

Hasil penyelidikan Satgas Gabungan akan disampaikan kepada publik setelah proses investigasi berlangsung maksimal. Pemerintah menegaskan komitmen penuh untuk menangani bencana dan mencegah kejadian serupa terjadi kembali melalui penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

 

Sumber: Divisi Humas Polri

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.