Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Kejati Aceh Terima Kunjungan Komisi Kejaksaan RI untuk Verifikasi Penganugerahan 2025

Avatar photo
186
×

Kejati Aceh Terima Kunjungan Komisi Kejaksaan RI untuk Verifikasi Penganugerahan 2025

Sebarkan artikel ini
Kunjungan kerja sekaligus verifikasi lapangan dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

TINTAJURNALISNEWS —Kejaksaan Tinggi Aceh menjadi salah satu satuan kerja yang mendapat perhatian nasional setelah menerima kunjungan kerja sekaligus verifikasi lapangan dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian Penganugerahan Komisi Kejaksaan RI Tahun 2025, yang bertujuan memastikan secara langsung kualitas kinerja unit kerja dan individu yang diusulkan sebagai insan berprestasi.

Kehadiran tim disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., yang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih serta menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kunjungan Koordinator Tim Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, A.Md, beserta jajaran.

Dalam paparan resminya, Kajati menegaskan bahwa berbagai capaian Kejati Aceh selama ini ditopang oleh empat pilar strategis kinerja, yaitu:

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
  • Kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan,
  • Transformasi digital dalam sistem pelayanan,
  • Inovatif dalam penanganan perkara, serta
  • Adaptif terhadap dinamika hukum dan sosial.
BACA JUGA:  Penganugerahan Gelar Kehormatan Wali Nanggroe untuk Mendagri Tito Karnavian  

Melalui strategi tersebut, Kejati Aceh berhasil mencatatkan beragam prestasi, mulai dari penyelamatan aset negara, peningkatan kepercayaan publik, hingga penuntasan perkara tindak pidana korupsi yang menjadi sorotan masyarakat luas.

Sementara itu, Koordinator Tim Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, A.Md, menegaskan bahwa Penganugerahan Komisi Kejaksaan merupakan mandat resmi dari Perpres No. 18 Tahun 2011 dan UU Nomor 11 Tahun 2021. Komisi Kejaksaan memiliki tugas melakukan pengawasan, pemantauan, hingga penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa serta pegawai Kejaksaan. Di sisi lain, pemberian penghargaan kepada insan Kejaksaan yang berprestasi juga menjadi bagian dari kewenangan tersebut.

Proses verifikasi di Kejati Aceh berlangsung menyeluruh, mencakup observasi lapangan, evaluasi layanan, hingga pemeriksaan dokumen pada seluruh satuan kerja dan individu yang masuk daftar nominasi nasional dari wilayah Aceh.

BACA JUGA:  “Jangan Izinkan Tambang di Kundur!” – Warga Kirim Video ke Presiden, Soroti IUP Ratusan Hektare dan Ancaman Lingkungan

Adapun nominasi dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh yang diverifikasi meliputi:

1. Kejaksaan Tinggi Tipe B: Kejaksaan Tinggi Aceh

2. Kejaksaan Negeri Tipe B: Kejaksaan Negeri Aceh Singkil

3. Jaksa Eselon IV Berprestasi: Sakafa Guraba, S.H., M.H.

4. ASN Non-Jaksa Kejati Berprestasi: Gita Anggareini, S.E.

5. ASN Non-Jaksa Kejari Berprestasi: Rizky Fauzi, S.H., M.H.

Kunjungan verifikasi ini diharapkan menjadi momentum penguatan integritas dan profesionalisme aparatur Kejaksaan di Aceh, sekaligus mendukung Kejati Aceh untuk kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional.

 

Sumber: TIM TJN

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp