Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

MK Putuskan Jaksa Dapat Diperiksa Tanpa Izin Jaksa Agung, Tegaskan Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum

Avatar photo
173
×

MK Putuskan Jaksa Dapat Diperiksa Tanpa Izin Jaksa Agung, Tegaskan Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Mahkamah Konstitusi [TJN]

TINTAJURNALISNEWS –Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam putusan bernomor 15/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa jaksa kini dapat diperiksa tanpa izin Jaksa Agung dalam kondisi tertentu.

Langkah MK ini memperkuat prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, yang merupakan salah satu pilar utama penegakan hukum di Indonesia.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian. Dengan demikian, izin dari Jaksa Agung tidak lagi menjadi syarat mutlak bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa seorang jaksa.

BACA JUGA:  Sesmenko Polkam Lantik 32 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Peran Strategis Jaga Persatuan RI

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung

kecuali dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau disangka melakukan tindak pidana berat seperti kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana khusus,” demikian amar putusan MK sebagaimana dikutip dari laman resmi mkri.id.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa yang menghambat proses hukum terhadap jaksa yang diduga melakukan pelanggaran. Semua aparat penegak hukum harus tunduk pada asas kesetaraan hukum.

Selain itu, MK juga menilai bahwa sebagian kewenangan Jaksa Agung yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang memberi wewenang memberikan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung dalam kasasi tidak sejalan dengan prinsip independensi peradilan.

BACA JUGA:  Kapolri Terima Audiensi Ketua Umum DPN FKN, Bahas Komitmen Jaga Kerukunan di Tengah Keberagaman

Keputusan penting ini menjadi tonggak dalam menjaga integritas hukum nasional serta mempertegas bahwa semua warga negara, tanpa kecuali, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Sumber: MK

 

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.